Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Penyidik belum menahan KS dengan beragam pertimbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar, Sulawesi Selatan, telah menetapkan lelaki KS sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Meski begitu, tersangka belum ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengatakan, penyidik belum menahan KS karena beragam pertimbangan. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.
"Jaminan bahwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain pada Kasus Jual Pulau di Selayar
1. Tersangka dianggap kooperatif
Syaifuddin menilai KS cukup kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Sikapnya disebut sama saja, sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.
KS merupakan keponakan SA, orang yang menjual lahan di Pulau Lantigiang. KS berperan sebagai penerima uang muka senilai Rp10 juta sebagai tanda jadi dari pembeli.
Syaifuddin menyebut KS telah menggunakan uang tanda jadi untuk keperluan pribadinya. Sedangkan sisa uang pembayaran senilai Rp890 juta rencananya akan dilunasi pembeli jika semua dokumen administrasi lahan di pulau rampung.
"Sertifikatnya tidak mungkin ada. Jadi proses transaksinya hanya sebatas itu," ucap Syaifuddin.
Baca Juga: Penerima Uang Muka Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar