TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Penyidik belum menahan KS dengan beragam pertimbangan

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar, Sulawesi Selatan, telah menetapkan lelaki KS sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Meski begitu, tersangka belum ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu Syaifuddin mengatakan, penyidik belum menahan KS karena beragam pertimbangan. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.

"Jaminan bahwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Syaifuddin saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain pada Kasus Jual Pulau di Selayar

1. Tersangka dianggap kooperatif

Ilustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Syaifuddin menilai KS cukup kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Sikapnya disebut sama saja, sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

KS merupakan keponakan SA, orang yang menjual lahan di Pulau Lantigiang. KS berperan sebagai penerima uang muka senilai Rp10 juta sebagai tanda jadi dari pembeli.

Syaifuddin menyebut KS telah menggunakan uang tanda jadi untuk keperluan pribadinya. Sedangkan sisa uang pembayaran senilai Rp890 juta rencananya akan dilunasi pembeli jika semua dokumen administrasi lahan di pulau rampung.

"Sertifikatnya tidak mungkin ada. Jadi proses transaksinya hanya sebatas itu," ucap Syaifuddin. 

2. Penyidik telah menyita barang bukti dokumen transaksi jual beli

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Google Maps

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen transaksi jual beli tanah di pulau seluas 7,3 hektare pada 29 Mei 2019. Bukti ditandatangani dan disaksikan banyak pihak, mulai dari keluarga penjual, aparatur pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat setempat. 

Seluruh nama yang ada dalam dokumen tersebut, kata Syaifuddin, masih akan dimintai keterangan lanjutan dalam kapasitas sebagai saksi. "Karena kan penyidikannya masih jalan. Selain kita fokus juga rampungkan dulu berkasnya ini satu tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Penerima Uang Muka Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar

Berita Terkini Lainnya