Terbukti Bersalah, PT ABU Tours Divonis Denda Rp1 Miliar
Pledoi kuasa hukum ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan denda untuk terdakwa korporasi biro perjalanan haji dan umrah PT ABU Tours. Korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap 96 ribu lebih jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT ABU Tours dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing dalam pembacaan putusan, di PN Makassar, Rabu (27/11).
Denda yang dibayarkan korporasi, dilakukan melalui bos perusahaan Hamzah Mamba yang kini telah berstatus terpidana dan telah menjalani masa tahanan pascaputusan selama 20 tahun penjara. Denda Rp1 miliar itu, dinyatakan akan dikembalikan ke dalam kas negara.
1. Nota pleidoi penasehat hukum tidak beralasan dan ditolak
Dalam sidang tersebut, majelis hakim berpendapat dan mempertimbangkan jika nota pleidoi yang dilayangkan terdakwa korporasi melalui tim penasihat hukum sebelumnya tidak berasalan dan tidak jelas.
Hal-hal memberatkan terdakwa korporasi disebutkan hakim karena membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di Indonesia di bawah harga rasional, sehingga masyarakat banyak mendaftar dan akhirnya tidak diberangkatkan.
Sebelum dijatuhi hukuman, Hamzah Mamba menempuh perjalanan panjang dalam perkara ini. Semua bermula saat ribuan jemaah ABU Tours mengadu karena gagal berangkat umrah pada akhir 2017 hingga awal 2018.
“Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi tapi masih terus membuka pendaftaran,” tegas Denny melanjutkan pembacaaan pertimbangan dalam sidang.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Bos ABU Tours
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Istri Bos ABU Tours