Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19
Tahanan baru langsung ditempatkan di ruang isolasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar menerapkan metode baru dalam sistem penerimaan tahanan baru. Tahanan yang telah melakui proses persidangan harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19 sebelum ditempatkan di rutan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Darmansyah mengatakan, tahanan yang akan masuk harus dilengkapi dengan berkas riwayat pemeriksaan yang diterima paling lambat satu hari sebelumnya. Tahanan yang masuk juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pada saat penerimaan tahanan tidak lagi ada pemeriksaan berkas, hanya fokus pemeriksaan kesehatan," kata Darmansyah dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Sabtu (20/6).
Baca Juga: Mulai Besok, Pemkot Makassar Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal
1. Rutan siapkan ruang isolasi bagi tahanan baru
Darmansyah mengatakan metode itu dilakukan untuk beradaptasi dengan new normal atau pola hidup normal baru di tengah pandemik COVID-19. Rutan Kelas 1 Makassar memiliki sejumlah gedung dan ruangan yang dipersiapkan untuk menampung tahanan baru.
Rutan sudah mempersiapkan tiga kamar untuk ruang karantina atau isolasi bagi tahanan baru. Kamar dapat menampung puluhan tahanan baru yang masuk.
"Satu kamar bisa menampung 30 sampai 40 orang, jadi bisa menerima sekitar 90 orang tahanan baru. Lokasinya juga mudah diakses karena berdekatan dengan pintu masuk," Darmansyah menjelaskan.
Baca Juga: Lapas Makassar Terapkan Silaturahmi Online bagi Napi saat Lebaran