TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Penyuap Nurdin Abdullah Ungkap Detik-detik OTT KPK

Sopir Edy Rahmat mengaku dapat proyek dari bosnya

Dua sopir bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Nuryadi, sopir dari kontraktor Agung Sucipto, terpidana penyuap Nurdin Abdullah, bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/9/2021). 

Agung dan Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Bersama mereka, KPK turut menangkap Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang jadi perantara.

Di hadapan majelis hakim, Nuryadi bercerita bahwa pada malam OTT KPK, dia mengantar bosnya ke salah satu kafe mewah di Jalan Hertasning Kota Makassar.

"Saya antar bapak ke sana tapi saya tidak tahu mau bahas apa dengan siapa saya tidak tahu," ucapnya.

Nuryadi kemudian diminta Agung kembali ke mobil. Dia mengikuti perintah. Beberapa menit di dalam mobil, datang seseorang yang meminta bantuan.

"Saya disuruh ambil uang di kantung dua kantung plastik hitam di mobilnya, terus saya pindahkan ke mobil bapak," ujar Nuryadi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt

1. Petugas KPK mencegat mobil Agung di perjalanan menuju Bulukumba

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nuryadi mengaku tidak mengetahui jumlah yang di kantong plastik. Dari kafe itu, dia mengantarkan bosnya menemui Edy Rahmat di Rumah Makan Nelayan di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin. Di sana, uang dalam dua kantong plastik dipindahkan ke mobil lain.

Agung disebut sempat pergi menumpang mobil Edy Rahmat, sedangkan Nuryadi mengikuti dari belakang. Mereka sempat singgah di sekitar Taman Macan lalu melanjutkan perjalanan ke arah pelabuhan di Jalan Nusantara.

"Di pinggir jalan, di situ baru bapak (Agung) kembali ke mobil," katanya.

Setelah berkeliling Makassar, Agung meminta sang sopir untuk mengarahkan mobil pulang ke Bulukumba. Dalam perjalanan itulah petugas KPK mencegat mobil mereka, tepatnya di perbatasan Kabupaten Takalar-Jeneponto. 

"Terus langsung bapak dibawa, katanya dari tim KPK. Saya tidak tahu dibawa di mana. Ada juga beberapa kayak surat diambil itu hari," Nuryadi menerangkan.

2. Kesaksian sopir untuk mempertegas peristiwa daam materi dakwaan

Dua sopir bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa KPK menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Saksi lain adalah sopir Edy Rahmat bernama Irfandi.

Jaksa KPK mengatakan, pada OTT Februari lalu, petugas menyita uang suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin senilai Rp2,5 miliar. Selain uang yang diberikan lewat Edy Rahmat, penyidik juga menyita sejumlah proposal yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur. Belakangan Agung Sucipto terbukti bersalah dan divonis penjara dua tahun.

"Makanya kan tadi keterangan saksi-saksi ini untuk mempertegas saja peristiwanya," kata jaksa Zainal Abidin.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek

Berita Terkini Lainnya