Sikap Polda Sulsel soal Penganiayaan Dosen UMI Makassar
AM, dosen di Makassar jadi korban kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan buka suara menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap AM, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Terlepas dari itu menurut Ibrahim, ada hal-hal mendasar yang harusnya dipahami di balik kejadian tersebut. "Terkait dengan prosedur penanganan unjuk rasa apalagi dengan chaos dan ribut seperti itu, kita sudah punya standar," kata Ibrahim kepada jurnalis di Makassar, Selasa (13/10/2020).
1. Polisi telah mengimbau agar perusuh demo dan masyarakat membubarkan diri
AM, dosen di FH UMI menjadi korban penganiayaan saat aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, 8 Oktober 2020, lalu. Ibrahim bilang, pihaknya telah mengimbau agar perusuh dalam unjuk rasa membubarkan diri, begitupun dengan masyarakat yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi demonstrasi.
Imbauan itu, kata Ibrahim, disampaikan melalui mobil dengan alat pengeras suara. Ibrahim menyebut, suara imbauan itu mempunyai jarak jangkau kurang lebih dua kilometer. "Yang terdengar cukup nyaring dan semua jelas. Kemudian disemprotkan dengan water canon air kepada orang-orang perusuh," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan
Baca Juga: IKADIN Sulsel Kecam Brutalitas Polisi ke Dosen saat Demo UU Ciptaker