Sidang Praperadilan, Tersangka Terorisme Minta Hakim Bersikap Adil
Densus disebut tidak menyebutkan maksud penangkapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak tersangka terorisme di Makassar, MJ, kembali menegaskan soal gugatannya di sidang praperadilan terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
Melalui replik yang dilayangkan pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/8/2021), pihak MJ mempersoalkan soal prosedur penangkapan oleh Densus.
"Pada intinya itu tidak sesuai prosedural saat penangkapan itu (MJ)," kata Abdullah Mahir, kuasa hukum yang diajukan oleh AZN, istri MJ.
Baca Juga: Praperadilan Densus 88 di Makassar Masuk Tahap Replik-Duplik
1. Densus dianggap tidak memberitahukan tujuan dan maksud penangkapan
MJ ditangkap oleh tim Densus 88 di dekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021. Kata Abdullah, petugas kepolisian saat itu tidak menyertakan surat penangkapan dan penahanan.
Abdullah mengungkapkan, dalam replik yang diajukan, pihaknya membantah bahwa termohon memproses kasus ini secara profesional dan proporsional.
"Termohon tidak pernah memberitahukan maksud tujuan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Teroris di Makassar, Terkait Jaringan Poso