Praperadilan Densus 88 di Makassar Masuk Tahap Replik-Duplik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang praperadilan MJ, tersangka kasus terorisme di Makassar terhadap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dilanjutkan hari ini, Selasa (10/8/2021). Agendanya penyerahan dan pembacaan replik dan duplik.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda itu disampaikan Abdullah Mahir, penasihat hukum istri tersangka MJ, AZN selaku penggugat.
"Batas waktu penyerahan replik jam 9 sampe jam 11, dupliknya dari jam 2 sampai jam 5," kata Direktur LBH Muslim Makassar ini saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa pagi.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Teroris di Makassar Ditunda Lagi
1. Densus 88 diwaliki 10 orang tim hukum Polda Sulsel
Abdullah mengatakan, pada sidang Senin, 9, Agustus 2021 pihaknya mendengarkan jawaban tergugat. Tim Densus 88 hanya diwakili oleh tim hukum Polda Sulsel.
"Dari Polda Sulsel ada sekitar 10 orang yang hadir diwakili sama bagian hukumnya sepertinya," ujar Abdullah.
Abdullah bilang, sidang digelar singkat karena bersifat perdata. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan jadwal lanjutan hari ini.
"Kalau tidak dimasukkan replik-duplik itu sampe batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan lewat," ucapnya.
2. Sidang praperadilan sudah dua kali digelar
Abdullah menyatakan, terhitung Senin, kemarin, sidang gugatan praperadilan sudah berjalan dua kali dalam bulan ini. Sidang awal digelar pada Kamis, 5 Agustus, pekan lalu.
"Sebelumnya kan dua kali juga ditunda karena tidak datang dia (perwakilan Densus 88)," tegasnya.
Abdullah optimis gugatan yang dilayangkan bisa mendapat pertimbangan bijak dari majelis hakim. Jika gugatan dikabulkan, maka penetapan status tersangka oleh penyidik Densus 88 ke MJ gugur. Namun bila dianggap sah, maka proses hukum akan dilanjutkan.
3. Sidang diputuskan pada tanggal 19 Agustus 2021
Abdullah menambahkan, pihaknya telah menerima jadwal rangkaian sidang lanjutan. Sidang baru akan diputuskan setelah tahapan pemeriksaan saksi dan bukti telah diselesaikan. Semuanya dijadwalkan rampung bulan ini.
"Tanggal 19 Agustus 2021 putusan," kata dia.
Diketahui, AZN menggugat karena menganggap bahwa penangkapan suaminya MJ, oleh tim Densus 88 diduga cacat prosedur. Polisi tidak menyertakan surat penangkapan. MJ ditangkap didekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021.
Baca Juga: 3 Jenazah Teroris MIT Poso Teridentifikasi: Qatar, Rukli dan Ambo