TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik

Nurdin sebut uang dari Agung untuk pilkada bukan suap proyek

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Saksi masing-masing adalah, mantan calon wakil Bupati Bulukumba pada Pilkada 2020 lalu, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo, Farida Rahman selaku Karyawan Bank BNI Cabang Arief Rate, Raimond Ferdinand selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan Komisaris di PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Kemudian, saksi lain adalah Andi Gunawan, Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba dan Rudi Rahman selaku Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Sukri Sappewali mantan Bupati Bulukumba, Hari Syamsuddin Komisaris PT Purna Karya, hingga terpidana Agung Sucipto.

1. Makassau bantah terima uang dari Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK mencecar saksi, khususnya Andi Makkasau, sekaligus sepupu jauh Nurdin Abdullah, terkait pemberian uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp200 juta. Uang itu diberikan Nurdin saat Makkasau hendak maju pada pilkada Bulukumba 2020 lalu. Namun, Makkasau membantau telah menerima dana bantuan kampanye dari Nurdin.

"Tidak pernah terima dari Pak Nurdin," kata Makkasau dalam persidangan.

Uang 150 ribu SGD itu disebut sebagai salah satu gratifikasi proyek selain uang yang disita saat OTT Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021. Tapi Makkasau mengaku, tidak pernah mengetahui ada uang yang masuk selain sumbangan dari simpatisan. "Sumber pembiayaan dari kami berdua dan dari relawan, simpatisan yang kami tidak ketahui," ucapnya.

Begitu pun soal rekening penampungan uang kampanye pilkada, kata Makassau, duit tersebut dikelola langsung oleh tim pemenangannya. Saat itu, Andi Makkasau berpasangan dengan Tommy Satria. "Kami paham ada aspek keluarga (dengan Nurdin) tapi aspek lain finansial kami tidak tahu," imbuh Makkasau.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt

2. Nurdin Abdullah mengaku beri uang Rp200 juta untuk tim Makassau di Pilkada Bulukumba

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Makkasau. Nurdin terang-terangan menyebut sempat membantu Makassau saat pilkada Bulukumba. "Beliau maju dia tidak punya uang. Kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis bahkan saya sudah kasih Rp200 juta," ungkap Nurdin.

Nurdin mengaku kecewa dengan pengakuan Makkasau. Dia mengingat jasanya selama proses pilkada Bulukumba untuk Makkasau. "Kecewa sekali saya, Karaeng Lompo ini memakai kata Karaeng berarti bangsawan. Saya mohon saudara saksi, meminta ampun kepada Allah," ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan, pengakuan Makkasau tidak benar. Meski telah disumpah sebelum menjadi saksi. Di sisi lain, Nurdin mengungkapkan, rela menolak ajakan pertemuan Makkasau untuk menunjukkan netralitasnya sebagai pimpinan daerah di Sulsel kala itu. "Bahkan di akhir-akhir saya tidak ketemu karena netralitas, saya tidak ingin," tegasnya.

Baca Juga: Sopir Penyuap Nurdin Abdullah Ungkap Detik-detik OTT KPK

Berita Terkini Lainnya