Sidang Hari ini, Nurdin Abdullah Ajukan Pembelaan
Jaksa KPK menuntut Nurdin enam tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diagendakan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa perkara suap dan gratifikasi pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa, Irwan Irawan mengatakan, pleidoi akan memuat semua pertimbangan yang bisa meringankan kliennya.
"Untuk pembelaan, sesuai dengan fakta-fakta yang kita liat lihat selama persidangan," kata Irwan saat ditemui di PN Makassar, Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan dan Hak Politik Dicabut
1. Nurdin dituntut enam tahun penjara
Pada sidang Senin, 15 November 2021, jaksa KPK menuntut majelis hakim menyatakan Nurdin Abdullah bersalah, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutannya.
Zainal menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar. Selain itu Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Total penerimaan sekitar Rp13,812 miliar.
Jaksa menuntut Nurdin atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPida.
Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.
Baca Juga: ACC Sulawesi: Tuntutan bagi Nurdin Abdullah Sangat Ringan