TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Lagi Pelaku Kekerasan Seksual Difabel di Makassar Ditangkap

Sebelumnya dua pelaku lebih dulu ditangkap

Polisi menangkap satu pelaku kejahatan seksual terhadap difabel di Makassar/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan, menangkap satu pelaku lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap difabel di bawah umur. Pelaku AS yang sempat jadi buron, ditangkap di wilayah Kecamatan Makassar, Kamis malam, 21 Januari 2021.

Dari lokasi penangkapan, aparat langsung menggelandang AS ke Kantor Polrestabes Makassar.

"Pelaku berusia 22 tahun ini berperan sebagai pemeran video sekaligus memvideokan perbuatannya," kata Kepala Sub Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal kepada jurnalis, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban

1. AS bersembunyi setelah mengetahui dua rekannya ditangkap

Dua pelaku asusila terhadap korban difabel di bawah umur di Makassar saat ditangkap polisi/Polrestabes Makassar

Ahmad mengatakan, AS ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dua pelaku yang lebih dulu ditahan, yakni WR (18) dan GN (23). Dua orang itu ditangkap saat nongkrong di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa malam, 19 Januari 2021.

AS, kata Ahmad, berpisah dengan dua rekannya usai menyetubuhi korban. Belakangan, dia bersembunyi setelah mengetahui informasi bahwa dua rekannya itu ditangkap.

"Yang bersangkutan mengenali korban dari salah satu pelaku yang ditangkap sebelumnya," ungkap Jamal.

2. Pelaku peras orang tua korban agar rekaman video tidak disebar di medsos

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelumnya diberitakan, orang tua seorang difabel melapor ke Polrestabes Makassar soal kekerasan terhadap anak mereka. Pelaku dilaporkan memerkosa korban dan memeras orang tuanya. Pelaku meminta uang Rp5 juta kepada orang tua korban agar rekaman video persetubuhan tidak disebarkan di media sosial.

"Pelaku merekam dengan menggunakan handphone dengan lima kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan ancaman hukuman berlapis. Di antaranya, Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

Baca Juga: PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar

Berita Terkini Lainnya