Salah Pasang Foto Caleg, KPU Sulsel Tunggu Keputusan DKPP
DKPP membawa hasil sidang ke rapat pleno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang etik penyelenggara pemilu terhadap tujuh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (6/11/2020).
Sidang etik digelar berdasarkan aduan Syarief Azis, calon legislator DPRD Provinsu Sulsel pada Pemilu 2019. Syarief melaporkan ketidakprofesionalan KPU Sulsel atas kesalahan cetak nama dan fotonya pada daftar calon tetap (DCT) yang ditempelkan di 2.978 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami dari DKPP ingin memeriksa di mana potensi-potensi dugaan pelanggaran etik yang diduga dilanggar, khususnya berkaitan dengan salah cetak daftar calon tetap yang ada di tempat pemungutan suara," kata anggota majelis sidang Alfitra Salamm kepada jurnalis usai persidangan, Jumat.
Baca Juga: DKPP akan Periksa Ketua-Anggota KPU Sulsel soal Dugaan Tak Profesional
1. KPU Sulsel tidak sempat mengganti foto yang salah cetak
Sidang dihadiri empat orang komisioner KPU Sulsel, termasuk ketuanya, Faisal Amir. Sedangkan tiga komisioner lain berhalangan datang langsung, sehingga ikut melalui sambungan virtual.
Alfitra mengatakan, sejumlah fakta terungkap di dalam persidangan. Misalnya, KPU baru mengetahui kesalahan cetak pada 16 April 2019, atau sehari sebelum pemungutan suara. Foto pengadu tertukar dengan foto caleg lain yang merupakan perempuan/
"Jadi tidak ada kesempatan untuk mencetak (ulang)," katanya.
Dia menyebut KPU Sulsel sudah berupaya memperbaiki kesalahan dengan memanfaatkan waktu tersisa. Antara lain dengan mencetak foto pengadu untuk titempel pada DCT di seluruh TPS. Tapi perbaikan itu dianggap tidak maksimal.
"Kurang dari 90 persen usahanya. Fakta itu juga sudah dijelaskan sama KPU di dalam sidang tadi," ujar Alfitra.
Baca Juga: Nikah Siri dan Janjikan Suara, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto