Sabu yang Digunakan Eks Ketua DPRD Enrekang Berasal dari Sidrap
Pemasok barang telah dikantongi identitasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, masih memeriksa intensif DD. Mantan Ketua DRPD Enrekang periode 2014-2019 itu, sebelumya ditahan karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik kini memperoleh sedikit titik terang, tentang sumber barang haram yang didapatkan DD.
"Menurut yang bersangkutan, DD mendapatkan barang jenis sabu dari Sidrap dengan inisal (orang) JR," kata Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Kabupaten di Sulsel Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
1. Surat perintah penahanan terbit, DD ditetapkan menjadi tersangka
Eks ketua DPRD Enrekang, sebelumnya tertangkap tangan di kediamannya, di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Alla, Enrekang, Rabu (19/2) lalu. Polisi menangkap dia sesaat setelah mengkonsumsi sabu.
Bersama barang bukti sabu seberat 0,1 gram dan sejumlah alat isap sabu, petugas kemudian menggiring DD ke Mapolres Enrekang. Ridwan mengatakan, surat perintah penahanan terhadap DD telah diterbitkan per hari ini. Gelar perkara internal juga telah dilakukan penyidik untuk menetapkan status DD sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini sudah terbit surat perintah penahanannya, jadi mulai hari ini sudah terhitung penahanannya," jelas Ridwan.