Rudenim Makassar Deportasi 2 WNA yang Tersangkut Kasus Hukum
Mereka sudah menjalani proses hukum sebelum dipulangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) karena tersangkut persoalan hukum. Satu WNA berasal Bulgaria dan satu lagi dari Amerika Serikat, dengan kasus yang berbeda.
WN Bulgaria bernama Petar Iliev Hadzhiliev, 50 tahun, dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar hukum pidana. Dia telah menjalani proses hukum di Indonesia.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu (15/7).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA
1. WN Bulgaria sempat dipenjara satu tahun di Selayar
Togol mengatakan Petar asal Bulgaria sempat menjalani hukuman selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Pria itu kemudian dititip di Rudenim sejak 8 April 2020.
Hanya saja Togol tidak menjelaskan secara detail kasus pelanggaran ITE yang menjerat WNA itu. Peter telah dipulangkan melalui jalur udara pada hari ini.
"Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh dua orang petugas dari Rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar, selanjutnya Yunani dan Bulgaria," Togol menerangkan.
Baca Juga: Imigrasi Persilakan WNA di Indonesia Memperpanjang Izin Tinggal