TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rudenim Makassar Deportasi 2 WNA yang Tersangkut Kasus Hukum

Mereka sudah menjalani proses hukum sebelum dipulangkan

Proses deportasi WNA ke negara asalnya dikawal petugas Rudenim Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) karena tersangkut persoalan hukum. Satu WNA berasal Bulgaria dan satu lagi dari Amerika Serikat, dengan kasus yang berbeda.

WN Bulgaria bernama Petar Iliev Hadzhiliev, 50 tahun, dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar hukum pidana. Dia telah menjalani proses hukum di Indonesia.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu (15/7).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA 

1. WN Bulgaria sempat dipenjara satu tahun di Selayar

IDN Times/Mia Amalia

Togol mengatakan Petar asal Bulgaria sempat menjalani hukuman selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Pria itu kemudian dititip di Rudenim sejak 8 April 2020.

Hanya saja Togol tidak menjelaskan secara detail kasus pelanggaran ITE yang menjerat WNA itu. Peter telah dipulangkan melalui jalur udara pada hari ini.

"Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh dua orang petugas dari Rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar, selanjutnya Yunani dan Bulgaria," Togol menerangkan.

2. WN Amerika bermasalah visa kunjungan

Imigrasi cek pekerja asing di Tulungagung, IDN Times /istimewa

Sementara itu, Rudenim juga mendeportasi WN Amerika Serikat bernama Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair. Pria itu bermasalah soal administrasi.

Raymond disebut berkegiatan di Indonesia meski visa kunjungannya habis sejak 2018. Dia ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebelum ditahan di Rudenim Makassar sejak 5 Maret 2020. Raymod  dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Persilakan WNA di Indonesia Memperpanjang Izin Tinggal 

Berita Terkini Lainnya