TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung Bebas

Kemenkumham setujui remisi untuk 315 napi rutan

Ilustrasi. Warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar. (Dok. Rutan Kelas 1 Makassar)

Makassar, IDN Times - Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, bebas setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, di hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

"Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 5 orang, mereka mendapat remisi umum (RU) II," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga: 5.968 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi HUT ke-76 RI

1. Remisi dibagi menjadi 2 kategori

Ilustrasi. WBP Rutan Kelas 1 Makassar diberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh, cegah COVID-19. IDN Times/Humas Rutan Kelas 1 Makassar

Lima orang narapidana Rutan Makassar yang bebas adalah bagian dari 315 orang yang disetujui pengusulan remisinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rutan awalnya mengusulkan 316 orang diberikan remisi tepat dalam momentum kemerdekaan .

Remisi, dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RU I dan RU II. RU I berarti narapidana yamg telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara untuk RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

2. 147 orang narapidana dapat remisi pemotongan masa tahanan 3 bulan

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi/Rutan Kelas 1 Makassar

Sebanyak 310 orang narapidana Rutan Makassar mendapat RU I. "Sisa pidana yang dijalani (narapidana), kurang lebih tiga tahun dipotong masa tahanan setelah mendapatkan remisi," ujar Sulistyadi.

Jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana terbagi dalam sejumlah kategori.  Yakni remisi satu bulan bagi 60 orang, remisi 2 bulan sebanyak 79 orang, remisi 3 bulan sebanyak 147 orang, dan remisi 5 bulan untuk satu orang.

Baca Juga: DPRD Sulsel Anggarkan 3 Baju Baru Senilai Hampir Rp1 Miliar

Berita Terkini Lainnya