Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung Bebas
Kemenkumham setujui remisi untuk 315 napi rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, bebas setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, di hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
"Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 5 orang, mereka mendapat remisi umum (RU) II," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca Juga: 5.968 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi HUT ke-76 RI
1. Remisi dibagi menjadi 2 kategori
Lima orang narapidana Rutan Makassar yang bebas adalah bagian dari 315 orang yang disetujui pengusulan remisinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rutan awalnya mengusulkan 316 orang diberikan remisi tepat dalam momentum kemerdekaan .
Remisi, dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RU I dan RU II. RU I berarti narapidana yamg telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara untuk RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Baca Juga: DPRD Sulsel Anggarkan 3 Baju Baru Senilai Hampir Rp1 Miliar