Remaja Pelaku Tawuran Diikutkan Pesantren di Kantor Polisi Makassar
Remaja-remaja itu ikut pesantren sebulan di kantor polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pola berbeda diterapkan Polres Pelabuhan Kota Makassar dalam membina pelaku kejahatan jalanan. Jika pada umumnya pelanggar aturan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, maka pelaku kejahatan di Polres Pelabuhan dibina layaknya pendidikan ala pesantren. Pelaku yang didominasi remaja itu diwajibkan mengikuti serangkaian pembelajaran agama Islam.
"Nah anak-anak di bawah umur yang pelanggarannya tidak begitu berat makanya saya lakukan pembinaan satu bulan. Pembinaan macam-macam mengenai agama. Mengaji, salat lima waktu, taklim dan berdakwah satu sama lain," ujar Kapolres Pelabuhan, AKBP Muhammad Kadarislam kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1/2021).
1. Remaja yang dibina merupakan pelaku tawuran antarkelompok
Kadarislam mengungkapkan, remaja yang dibina dan didik dengan pendekatan agama, adalah mereka yang sering terlibat dalam perang antarkelompok. Khususnya di kawasan Kecamatan Tallo hingga Ujung Tanah. Dua kecamatan itu masuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Mereka yang ditangkap sejak November 2020 lalu dibina selama sebulan.
Para remaja itu ditempatkan di masjid kantor Polres Pelabuhan. Kadarislam menyebut, saat ini pihaknya telah membina 59 orang remaja. Mereka umumnya berusia 13 hingga 17 tahun. "Faktor yang pengaruhi mereka karena ego. Di usia belia yang tidak mau dikalah dan gampang memuncak emosinya, jiwa kekanak-kanakan, kedua faktor lingkungan, ketiga biasa mau cari seru-seruan saja," ujar Kadarislam.
Remaja diikutkan program nyantri sebagai bekal untuk mengingat kembali pelajaran agama yang mereka dapatkan di sekolah. Terlebih, remaja yang dibina umumnya putus sekolah. Remaja dibimbing dan diawasi oleh petugas. "Kebetulan beberapa anggota di sini adalah guru mengaji, jadi kita manfaatkan. Termasuk (pembelajaran) tata tertib aturan undang-undang. Soal kepolisian dan kenegaraan," jelasnya.
Baca Juga: 2 Anggota Polsek Bontoala Makassar Diperiksa soal Dugaan Salah Tangkap
Baca Juga: Tawuran Antarwarga Halangi Ribuan Demonstran Menuju Gedung DPRD Sulsel