Rangkap Jabatan Firli, Pengamat: Ketua KPK, Tapi Bawahan Kapolri
Rangkap jabatan Firli Bahuri rentan konflik kepentingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Status rangkap jabatan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarkam) Mabes Polri sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Hal itu diprediksi bakal menimbulkan konflik kepentingan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammad Hasrul menjelaskan, posisi Firli, yakni menjadi penegak hukum di dua lembaga yang berbeda secara struktural dan etik. Hal itu tidak akan mudah dan aneh.
"Ini soal etika kelembagaan, tentu aneh. Polri dan KPK sama-sama lembaga negara di bidang penegakan hukum. Akan tetapi Ketua KPK di satu sisi adalah bawahan Kapolri. Ini akan terjadi conflict of interest dalam hal apapun juga," kata Hasrul saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa (26/11).
Baca Juga: Mengenal Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023
1. Rangkap jabatan adalah bentuk ancaman integritas hingga eksistensi KPK
Firli akan dilantik secara resmi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019. Sepanjang persiapan pelantikan, belum ada kejelasan apakah jendral bintang tiga itu akan melepas statusnya sebagai petinggi polri atau tidak.
Menurut Hasrul, situasi rangkap jabatan ini bisa menjadi pola ancaman dalam menjaga integritas, independensi hingga eksistensi KPK sebagai lembaga yang seharusnya tak dapat diintervensi.
"Pak Firli harus melepaskan baju polisinya, agar secara kelembagaan, KPK bisa lepas dari intervensi dari lembaga lain," tegas dosen Fakultas Hukum (FH) Unhas ini.