TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Protes Penunjukan Pj RT-RW, DPRD Makassar Didemo

Respons atas gaduh penunjukan PJ RT/RW se-Kota Makassar

Mantan RT/RW menggeruduk kantor DPRD Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Makassar, IDN Times - Seratusan mantan Ketua RT/RW dari 15 kecamatan se-Kota Makassar, berunjuk rasa di kantor DPRD Makassar, Selasa (15/3/2022). Mereka menuntut kejelasan aturan mengenai Pemerintah Kota yang menunjuk penanggung jawab (PJ) RT/RW.

"Kami datang ke sini untuk membawa uneg-uneg, aspirasi keluhan hati bapak dan ibu RT/RW dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)," kata juru bicara RT/RW dalam unjuk rasa, Junaedi Hasyim saat ditemui, di kantor DPRD, Selasa siang.

Baca Juga: Penunjukan Pj Ketua RT/RW di Makassar Bikin Gaduh

1. Warga bawa dua tuntutan dalam unjuk rasa

Jubir RT/RW dalam unjuk rasa di kantor DPRD Makassar, Junaedi. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Junaedi menyebut, ada dua tuntutan yang dibawa dalam demonstrasi kali ini agar bisa diteruskan ke Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. Pertama mereka menolak adanya PJ RT/RW dan LPM. 

Kedua, mereka mendesak Pemkot Makassar melalui wali kota, untuk melaksanakan tahapan pemilihan sah RT/RW sesuai aturan.

"Itu dalam kurung waktu 3 kali 24 jam sejak tuntutan ini supaya tidak ada lagi kegaduhan," kata Junaidi.

2. Penunjukan RT/RW dianggap melabrak aturan

Wali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Mereka menduga penunjukan PJ RT/RW oleh Wali Kota Danny melanggar aturan. Di antaranya, Petaturan Daerah Nomor 41 Tahun 2001 tentang pedoman pembentukan LPM. Khususnya pada pasal 19 yang mengatur tata cara pembentukan pengurusan baru.

"Pengurusan RT/RW LPM itu berakhir apabila terbentuknya kepengurusan baru. Nah sekarang kita lihat di mana ada kepengurusan baru. Kalau pun ada PJ ini, kapan dipilih?. Ini menurut kami cacat hukum," ujar Junaedi.

Junaedi bilang, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW bertentangan dengan Perda. "Perda dan perwali ini kan tidak bisa berlawanan, karena perwali perpanjangan tangan dari perda," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Galakkan Promosi Metaverse di Media Sosial

Berita Terkini Lainnya