TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji

Penyidik baru akan menggelar perkara penetapan tersangka

Ilustrasi. Pelaku pencabulan saat diamankan di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/ Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar, masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya. Penyidik masih harus mempelajari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang melapor.

Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, jika hasil pemeriksaan sudah terbit, pihaknya segera melangsungkan gelar perkara. Tahapan itu sebagai pintu untuk meningkatkan status ke penyidikan. Dari sana juga bakal ditetapkan apakah guru mengaji berinisial AN (60) jadi tersangka atau tidak.

"Kami tunggu hasil assesment, hasil visum dan lapsos, mudah-mudahan hari ini maksimal untuk dilakukan gelar perkara," kata Ismail kepada IDN Times, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Korban Pelecehan Guru Mengaji di Makassar Bertambah Jadi 3 Orang

1. Polisi tampung laporan dari tiga orang korban

Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ismail menungkapkan saat ini, pihaknya telah menampung tiga laporan resmi dari korban. Masing-masing, JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Ketiga korban melapor ke polisi sejak Rabu, 5 Agustus 2020 lalu. Sejak saat itu juga penyelidikan dimulai.

Para pelapor sudah dimintai keterangan, serta menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan mental. Di sisi lain, polisi juga mengagendakan memanggil terlapor.

"Kita juga koordinasi dengan psikolog untuk pemeriksaan korban semua. Jadi akan dirampungkan semua sebelum gelar perkara," ucap Ismail.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang tak lain adalah murid terlapor, diduga dilecehkan di tengah aktivitas belajar mengaji. Menurut laporan, kejadian berlangsung akhir Juli 2020 lalu di halaman rumah terlapor yang dijadikan sebagai tempat mengaji.

2. LBH Apik Sulsel sebut korban lainnya berat hati melapor

Pendamping hukum korban Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Nur Akifah, pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mengatakan, sebenarnya ada beberapa informasi terkait dugaan korban lainnya. Hanya saja, orang tua mereka khawatir untuk melapor.

Sejauh ini baru dua orang yang minta pendampingan secara resmi ke LBH Apik. Mereka masing-masing JA dan QA.

"Arahan saya sama orang tuanya JA ini saya minta agar orang tua korban lainnya melapor ke LBH Apik. Kan anak di bawah umur jadi harus walinya yang bertandatangan, ucap Akifah.

Dari keterangan orang tua salah satu korban, kata Akifah, ada sekitar enam orang anak lainnya yang jadi korban. Tapi menurut informasi, sebagian orang tua berat untuk melaporkan kejadian itu.

"Ada sebagian orang tua, mengaku berat (melapor) karena mereka pikir nanti keluar lagi dana. Terus khawatir jadi aib," katanya.

Baca Juga: 5 Tindakan Pelecehan Seksual yang Tidak Disadari Bisa Terjadi Padamu  

Berita Terkini Lainnya