Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji
Penyidik baru akan menggelar perkara penetapan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar, masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya. Penyidik masih harus mempelajari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang melapor.
Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, jika hasil pemeriksaan sudah terbit, pihaknya segera melangsungkan gelar perkara. Tahapan itu sebagai pintu untuk meningkatkan status ke penyidikan. Dari sana juga bakal ditetapkan apakah guru mengaji berinisial AN (60) jadi tersangka atau tidak.
"Kami tunggu hasil assesment, hasil visum dan lapsos, mudah-mudahan hari ini maksimal untuk dilakukan gelar perkara," kata Ismail kepada IDN Times, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Korban Pelecehan Guru Mengaji di Makassar Bertambah Jadi 3 Orang
1. Polisi tampung laporan dari tiga orang korban
Ismail menungkapkan saat ini, pihaknya telah menampung tiga laporan resmi dari korban. Masing-masing, JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Ketiga korban melapor ke polisi sejak Rabu, 5 Agustus 2020 lalu. Sejak saat itu juga penyelidikan dimulai.
Para pelapor sudah dimintai keterangan, serta menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan mental. Di sisi lain, polisi juga mengagendakan memanggil terlapor.
"Kita juga koordinasi dengan psikolog untuk pemeriksaan korban semua. Jadi akan dirampungkan semua sebelum gelar perkara," ucap Ismail.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang tak lain adalah murid terlapor, diduga dilecehkan di tengah aktivitas belajar mengaji. Menurut laporan, kejadian berlangsung akhir Juli 2020 lalu di halaman rumah terlapor yang dijadikan sebagai tempat mengaji.
Baca Juga: 5 Tindakan Pelecehan Seksual yang Tidak Disadari Bisa Terjadi Padamu