Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar
Korupsi merugikan negara senilai Rp22 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Polda Sulsel menetapkan belasan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rumah sakit.
Kasus ini terkait proyek pembangunan rumah sakit di Jalan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar yang akhirnya terbengkalai.
"Ada 13 orang sebagai tersangka penyimpangan dalam proses pembangunan RS Batua yang terbengkalai sampai saat ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri saat konferensi pers di kantornya, Senin (2/8/2021).
1. Menurut LHP audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp22 miliar
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembua komitmen (PPK), MA pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Kemudian MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT PMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Widoni menjelaskan pembangunan RS menggunakan pagu anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2018. Pada 2020 lalu, Polda Sulsel mendapat laporan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Polda menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam kasus ini.
"BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit ditemukan kerugian keuangan negara tidak sedikit dan dianggap total lost sebesar Rp22 miliar. Rumah sakit berdiri tapi tidak layak dan tidak pantas didirikan karena memang tidak sesuai dengan spesifikasi," ucap Widoni.