TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Temukan Minyak Curah di Makassar Dipakai Industri

Ribuan ton minyak untuk rumah tangga ditimbun di gudang

Satgas Pangan Polda Sulsel dan Mabes Polri ungkap penyalahgunaan penyaluran minyak di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Makassar, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Selatan bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mengungkap penyalahgunaan minyak curah di Kota Makassar.

Satgas menemukan ribuan ton minyak yang sedianya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga malam ditimbun. Minyak itu disimpan di gudang penyimpanan PT SM di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

"Minyak curah sebanyak 1.850 ton disalahgunakan untuk keperluan industri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, pada konferensi pers di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Mendag Temukan di Pasar Makassar Cuma Ada Minyak Curah

1. Perusahaan diduga menyalahgunakan kewenangan

Satgas Pangan Polda Sulsel dan Mabes Polri ungkap penyalahgunaan penyaluran minyak di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Komang mengatakan, perusahaan ini diduga menyalahgunakan kewenagan sebagai distributor minyak curah. Perusahaan ini juga sempat mengajukan izin PE (Persetujuan Ekspor) dalam operasi dan pendistribusian minyak ke Kementerian Perdagangan RI. Mereka kemudian diwajibkan mendistribusikan minyak ke masyarakat melalui produsen di pasaran.

"Jadi dengan kewajiban perusahaan ini adalah DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke masyarakat," kata Komang.

2. Minyak diangkut kapal tengker dari Kalsel

Satgas Pangan Polda Sulsel dan Mabes Polri ungkap penyalahgunaan penyaluran minyak di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Komang menuturkan, pengungkapan merupakan tindak lanjut penyelidikan Satgas Pangan Polda Sulsel dibantu Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri. Mereka awalnya menanggapi informasi kelangkaan minyak untuk kebutuhan rumah tangga di Sulsel, termasuk Kota Makassar.

Minyak yang ditemukan ditimbun, kata Komang, dikirim dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada, 3 Februari 2022. "Minyak diangkut dengan menggunakan kapal tengker," ungkap Komang.

Selanjutnya, pada 5 Februari, minyak yang ada di dalam kapal itu kemudian disalurkan ke dalam kilang minyak PT SM.

"Modusnya yang dilakukan oleh PT SM ini adalah, terduga melanggar penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen," ucap Komang.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!

Berita Terkini Lainnya