Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di Makassar
Pelaku juga handal memalsukan berkas dan persuratan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, ditangkap atas dugaan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19.
Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, IRT berinisial RO (48), ditangkap di rumahnya pada Senin 22 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WITA.
"Pelaku pemalsuan surat-surat untuk pembuatan surat keterangan bebas COVID-19," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (23/2/2021) malam.
1. Pelaku menerima pesanan pembuatan surat-surat palsu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ivan, pelaku mengaku mencari target klien melalui media sosial. Selain pembuatan surat keterangan bebas COVID-19, pelaku juga mengaku bisa memalsukan berbagai macam berkas. Seperti kartu keluarga, KTP, STNK, ijazah hingga mengubah NIK di KTP.
"Pelaku ini juga menerima pesanan," ungkap Ivan.
Baca Juga: Suket Palsu di Makassar Catut Kop dan Stempel Lama Puskesmas
Baca Juga: 18 Praja IPDN Batal Naik Pesawat dari Palu karena Suket COVID-19 Palsu