Polisi Sita 6 Botol Molotov saat Demo Tolak Omnibus Law di Makassar
Polisi juga menangkap seorang pemuda membawa busur panah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar menyita barang bukti bom molotov di sela unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Demo digelar ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Makassar, di Jalan AP Pettarani-Jalan Urip Sumoharjo, Flyover, Selasa (20/10/2020).
"Tadi kita temukan ada enam botol bom molotov di lapangan. Kemungkinannya (bakal digunakan di tengah aksi) padahal kalau kita lihat situasi aman-aman saja mulai dari siang sampai sore ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Kharul kepada jurnalis usai ujuk rasa.
1. Molotov disimpan dalam dus air mineral
Demonstran menggelar unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker, seiring dengan momentum evaluasi setahun masa kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan wakilnya Ma'ruf Amin. Demonstran memblokade akses perlintasan jalur lintas provinsi tersebut.
Kharul mengatakan, molotov disita setelah petugas menyisir sejumlah lokasi di area unjuk rasa. "Anggota kita di lapangan melihat kerumunan orang yang dicurigai, kemudian mendekati ternyata mereka kabur. Ternyata ditemukan tempat air berisi bom molotov jadi disamarkan dengan dus air mineral," jelas Khaerul.
Baca Juga: [BREAKING] Tolak UU Ciptaker, Demonstran Makassar Blokade Flyover
Baca Juga: Demonstran Omnibus Law Bentrok dengan Massa Paslon Pilkada di Makassar