Polisi Penembak 3 Warga Makassar Terancam Penurunan Pangkat
12 polisi menunggu hasil putusan sidang etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Propam Polda Sulawesi Selatan pekan ini mengagendakan sidang etik terhadap 12 polisi, terkait penembakan tiga warga Jalan Barukang, Makassar. Mereka yang disidang diduga melanggar prosedur pengamanan, pada peristiwa yang berujung tewasnya satu korban penembakan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut polisi yang terbukti bersalah pada kejadian itu akan dikenai sanksi. Seperti apa sanksinya, akan menunggu hasil putusan sidang etik pada hari Kamis, 24 September 2020.
"Macam-macam, bisa sampai penahanan, pencopotan jabatan, kemudian mutasi bersifat demosi, kemudian juga penurunan pangkat," ungkap Ibrahim kepada jurnalis, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur
1. Propam memeriksa 16 polisi selama dua pekan
Sebelumnya Propam memeriksa 16 polisi yang bertugas di lokasi saat kejadian. Empat orang di antaranya dinyatakan mematuhi prosedur, sedangkan 12 orang lainnya dibawa ke persidangan.
Mereka yang bakal disidang umumnya merupakan petugas reserse Polres Pelabuhan Makassar. Sebagian lagi petugas Polsek Ujung Tanah.
"Jadi selama dua minggu ini kita memang secara intensif memeriksa anggota yang bermasalah ini pada saat adanya kejadian (penembakan)," kata Ibrahim.
Baca Juga: Polda Disebut Lamban Tangani Kasus Penembakan 3 Warga Makassar