Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu yang Gagal Dikirim ke Kendari
Polrestabes Makassar menyita barang bukti dari 3 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Senin (18/5) memusnahkan barang bukti 1,7 kilogram sabu hasil tangkapan. Polisi menggagalkan peredaran barang haram itu, yang hendak dikirim dari Makassar ke Kota Kendar, Sulawesi Tenggara.
Sabu yang dimusnahkan, disita dari tiga tersangka yang ditangkap pada awal Maret 2020 lalu. Mereka masing-masing adalah, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).
"Ini sebelum corona, mungkin pengembangannya agak terhambat. Jaringannya dari Kendari yang beberapa waktu lalu kita rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono usai pemusnahan sabu di kantornya, Senin (18/5).
Baca Juga: 10.140 Botol Miras Oplosan dari Makassar Gagal Dikirim ke Kendari
1. Sabu dibawa oleh tersangka dari Kalimantan
Polrestabes memusnahkan barang bukti sabu dengan alat blender. Narkoba itu direndam dengan air sebelum akhirnya dihancurkan.
Yudhiawan mengatakan, menurut penyelidikan terungkap bahwa sabu ini dibawa dari Kalimantan. Barang singgah di Makassar untuk dibawa ke Kendari, namun lebih dulu tertangkap sebelum tiba di tujuan.
Kapolrestabes tidak menyebutkan berapa perkiraan harga yang dimusnahkan. "Pokoknya beratnya segitu, kalau tafsiran hargannya, bagi kita polisi tidak ada nilainya," ucapnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Basarnas Makassar Tetap Siaga selama Lebaran