Polisi Makassar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Tak hanya sabu, ratusan butir obat terlarang turut disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras dan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, menggagalkan upaya peredaran sabu dan ratusan butir obat terlarang.
Tiga pengedar barang haram itu ditangkap pada Selasa, 23 Februari 2021. Ketiganya yaitu, perempuan IL (33), lelaki AA (21), dan seorang pelajar FH (16).
"Setelah kita timbang, berat sabu mencapai 1 kilogram," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam ekspos di kantornya, Rabu (24/2/2021) siang.
1. Pelaku ditangkap terpisah di dua lokasi di Makassar
Witnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima petugas pekan lalu. Setelah teridentifikasi, ketiganya langsung ditangkap di dua tempat terpisah di Kota Makassar. Polisi lebih dulu menangkap IL dan FH di Jalan Kalampeto, Kecamatan Makassar. Kemudian AA ditangkap di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti tiga paket besar sabu dan ratusan butir obat berbahaya yang disimpan di dalam kardus. "Ditumpuk dengan susu, sabun deterjen, dengan coklat. Umumnya bahan makanan," ungkap Witnu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar
Baca Juga: 3 Polisi Makassar Dipecat di 2020, Terlibat Narkoba hingga Perampokan