DKPP akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar

Diduga ada pelanggaran kode etik

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan para anggota KPU Kota Makassar dalam dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan ini akan berlangsung dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (18/9/2023).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam siaran persnya, Minggu (17/9/2023).

1. Diadukan oleh 8 orang pengadu

DKPP akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota MakassarKPU Makassar menggelar sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 di Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022). Dok. KPU Makassar

Ketua dan anggota KPU Kota Makassar diadukan oleh 8 orang yaitu Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi. Delapan pengadu memberikan kuasa kepada Rangga Cahyadi Maulyda, Andi Budiman, Askar, Tri Sasro, Rizal, Shadri, Ashari, dan Aswar Tahir. 

Adapun Ketua KPU Kota Makassar yaitu Faridl Wajdi serta 3 anggotanya yaitu Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman. Empat nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai IV.

2. Diadukan karena memberhentikan ad hoc tanpa klarifikasi

DKPP akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota MakassarPelantikan PPS di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (15/6). KPU Makassar

Dalam pokok aduan, ketua dan anggota KPU Kota Makassar didalilkan telah memberhentikan 8 orang tersebut sebagai penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Mereka merasa diberhentikan tanpa klarifikasi dan verifikasi sebelumnya.

Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Baca Juga: Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti

3. Sidang terbuka untuk umum

DKPP akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota MakassarKomisioner DKPP. dkpp.go.id

David mengatakan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

 “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” katanya.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg Sementara

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya