Polisi Makassar Panggil Guru Ngaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (11/8/2020) besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, sementara mengagendakan pemeriksaan AN, oknum guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Surat pemanggilan terhadap pria 60 tahun itu telah dilayangkan kepolisian.
"Jadwalnya (diperiksa) besok (Selasa 11 Agustus), sekaligus dilakukan gelar perkara," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Senin (10/8/2020).
1. Hasil visum dan pemeriksaan korban lainnya jadi bukti kelanjutan proses hukum guru mengaji
Supriady menyatakan, pemeriksaan sekaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kasus itu secara resmi. Tiga bocah yang melapor sebagai korban masing-masing adalah, JA (9), KNF (10) dan AAM (9).
Kata Supriady, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan untuk menguatkan fakta perbuatan pidana yang dilakukan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tersebut.
"Nanti ditambah dengan keterangan ahli melalui hasil visum dan asesmen psikolog juga. Kan pemeriksaan sudah dilakukan juga sama korban-korban (murid)," kata pria yang akrab disapa Edhy ini.
Baca Juga: Viral Guru Mengaji di Makassar Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji