TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Makassar Dalami Kasus Penyalur Tenaga Kerja Migran Ilegal 

Tersangka IRT berperan sebagai penyalur tenaga kerja migran

Tersangka agen penyalur tenaga kerja migran saat diperiksa penyidik Polrestabes Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar terus berupaya mengungkap jaringan dari tersangka penyalur tenaga kerja migran. Penyidik, sebelumnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka mengaku bekerja sebagai agen penyalur pekerja migran di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta. Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam jaringan penyalur tenaga kerja ke Arab Saudi.

"Kta cek dulu keabsahan apakah dia termasuk PJTKI atau tidak, makanya mau saya cek di Disnaker. Kemarin sudah kita kirim surat permintaan keterangan untuk itu," kata Indratmoko, saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (5/2).

1. Mengaku sebagai agen penyalur, polisi cek keabsahan perusahaan yang menaungi

Tersangka agen penyalur TKW saat diperiksa penyidik Polrestabes Makassar, Rabu (5/2). IDN Times / Sahrul Ramadan

Tersangka ditangkap di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Minggu (2/2) petang lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dua remaja putri yang sudah tiga hari disekap di tempat tersebut.

Dua orang rejama putri berinsial W (16) dan HS (17) menjadi korban penipuan tersangka setelah diiming-imingi bekerja sebagai pengasuh bayi atau babysitter di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Ternyata, keduanya bakal dipekerjakan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kedua korban rencananya bakal dikirim ke Jakarta lebih dahulu sebelum diberangkatkan lagi ke daerah tujuan kerja di Uni Emirta Arab. IRT asal Mamuju, Sulawesi Barat itu mengaku bekerja sebagai penyalur. Dia juga bilang, pernah memberangkatkan 18 orang keluar negeri sejak 2019 lalu melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Kendati demikian, Indratmoko tidak menyebut nama perusahaan tersebut demi kepentingan penyidikan. "Itu masih kita cek di Jakarta itu dia kirim ke sana. Bisa jadi kan dia jual nama. Kemudian yang di Jakarta kalau memang perusahaan itu menaunginya, kita cek," ungkap Indratmoko.

Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar

2. Tersangka dijerat UU Perdagangan orang

Ilustrasi. Sejumlah tenaga kerja WNI di Hongkong. IDN Times/Faiz Nashrillah

Penyidik sebelumnya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Sepanjang pemeriksaan penyelidikan, tersangka juga mengaku diupah sebagai agen penyalur tenaga kerja migran hingga Rp3,5 juta. Indratmoko menyebut, kepolisian masih menyelidiki keterangan terkait status tersangka yang berperan sebagai agen penyalur utusan perusahaan yang diduga ilegal.

"Kan Indonesia dan Arab itu masih morotarium ditunda tenaga kerja Indonesia yang mau ke sana. Makanya dibilang ilegal karena negara belum mengizinkan," tegas Indratmoko.

Baca Juga: Dua Remaja Makassar Tertipu Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Berita Terkini Lainnya