Polisi Makassar Dalami Kasus Penyalur Tenaga Kerja Migran Ilegal
Tersangka IRT berperan sebagai penyalur tenaga kerja migran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar terus berupaya mengungkap jaringan dari tersangka penyalur tenaga kerja migran. Penyidik, sebelumnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka mengaku bekerja sebagai agen penyalur pekerja migran di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta. Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam jaringan penyalur tenaga kerja ke Arab Saudi.
"Kta cek dulu keabsahan apakah dia termasuk PJTKI atau tidak, makanya mau saya cek di Disnaker. Kemarin sudah kita kirim surat permintaan keterangan untuk itu," kata Indratmoko, saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (5/2).
1. Mengaku sebagai agen penyalur, polisi cek keabsahan perusahaan yang menaungi
Tersangka ditangkap di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Minggu (2/2) petang lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dua remaja putri yang sudah tiga hari disekap di tempat tersebut.
Dua orang rejama putri berinsial W (16) dan HS (17) menjadi korban penipuan tersangka setelah diiming-imingi bekerja sebagai pengasuh bayi atau babysitter di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Ternyata, keduanya bakal dipekerjakan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Kedua korban rencananya bakal dikirim ke Jakarta lebih dahulu sebelum diberangkatkan lagi ke daerah tujuan kerja di Uni Emirta Arab. IRT asal Mamuju, Sulawesi Barat itu mengaku bekerja sebagai penyalur. Dia juga bilang, pernah memberangkatkan 18 orang keluar negeri sejak 2019 lalu melalui perusahaan tempatnya bekerja.
Kendati demikian, Indratmoko tidak menyebut nama perusahaan tersebut demi kepentingan penyidikan. "Itu masih kita cek di Jakarta itu dia kirim ke sana. Bisa jadi kan dia jual nama. Kemudian yang di Jakarta kalau memang perusahaan itu menaunginya, kita cek," ungkap Indratmoko.
Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar
Baca Juga: Dua Remaja Makassar Tertipu Penyalur Pekerja Migran Ilegal