Polisi Labrak Aturan Tawari Praperadilan Kasus Perkosaan di Lutim
Gugatan praperadilan hanya bisa ditempuh di tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Koalisi bantuan hukum untuk tiga anak korban perkosaan di Luwu Timur, menanggapi tawaran gugatan praperadilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Polda Sulsel mempersilakan pendamping hukum korban untuk menggugat bila menganggap penyidik Polres Lutim tidak profesional karena menghentikan kasus pada tahap penyelidikan.
"Makanya lanjutkan dulu (ke tahap) penyidikan baru hentikan, baru kita mengajukan praperadilan. Bagaimana mungkin kita mau mengajukan sementara kasusnya dihentikan di tahap penyelidikan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam konfrensi pers di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
1. Tawaran Polda Sulsel dianggap menyalahi aturan
Menurut Haedir, tawaran Polda Sulsel mengenai upaya praperadilan tidak mungkin ditempuh karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 10 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan, kata Haedir, bisa ditempuh apabila penyidik menghentikan kasus ditahap penyidikan, bukan penyelidikan.
Direktur Bidang Internal LBH Makassar, Azis Dumpa menambahkan, selain janggal, ada dugaan malprosedur yang dilakukan oleh penyidik. Azis mengatakan, penyidik seharusnya menggunakan sistem peradilan pidana anak, mengingat korbannya adalah bocah. Bukan, prosedur peradilan pidana umum.
"Karena (dugaan) malprosedur maka alat bukti yang dihasilkan dari (proses) tidak sesuai prosedur itu tidak bernilai alat bukti. Dan itu dipakai untuk menghentikan perkara sementara prosesnya salah. Makanya penyelidikan harus dan wajib dimulai kembali," Azis menerangkan.
Baca Juga: Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM Internasional
Baca Juga: LBH Ungkap Kejanggalan Polisi Hentikan Kasus di Lutim
Baca Juga: Alasan Polisi Labeli Berita 3 Anak Diperkosa di Lutim Hoaks