TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Kriminalitas di Makassar Menurun Selama Pandemi COVID-19

Menurut perbandingan satu bulan terakhir

Polrestabes Makassar patroli sosialisasi pencegahan Covid-19. IDN Times/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengklaim tingkat kriminalitas di daerahnya menurun selama masa pandemi COVID-19. Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibosono mengungkapkan, kondisi itu terlihat setidaknya dalam satu bulan terakhir.

"Baik itu curanmor, serta tindakan-tindakan kriminalitas yang lain di Makassar sangat menurun selama adanya penyebaran Covid-19 ini," kata Yudhiawan dalam keterangannya kepada jurnalis di Makassar, Sabtu (4/4).

Baca Juga: Bocah di Makassar Bongkar Celengan untuk Donasi Bantu APD Tenaga Medis

1. Aparat tetap siaga meski laporan polisi berkurang

Ilustrasi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Penurunan jumlah kasus, kata Yudhiawan, sangat signifikan terjadi hampir sebulan belakangan. Hal itu ditandai dengan kurangnya bukti laporan masyarakat terkait tindak kejahatan di Kota Makassar.

Yudhiawan tidak merinci berapa banyak jumlah kasus pada bulan-bulan sebelumnya, jika dibandingkan selama wabah corona berlangsung. Namun menurutnya, situasi ini merupakan dampak lain dari ancaman penularan virus.

Meski begitu, Yudihawan tetap menginstruksikan aparat di jajarannya agar tetap bersiaga, jika suatu waktu mendapatkan laporan tentang tidak kejahatan.

"Kita tetap rutin melakukan giat pengamaman untuk mengantisipasi hal-hal yang mengganggu kamtibmas," ucap Yudhiawan.

2. Polrestabes konsentrasi pengamanan hingga sosialisasi warga agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19

Warga menolak pemakaman jenzah pasien Covid-19. IDN Times/Polres Gowa

Yudhiawan mengungkapkan bahwa saat ini Polrestabes Makassar berkonsentrasi mengawal upaya penanganan COVID-19. Termasuk mencegah reaksi warga yang menolak pemakaman jenazah pasien terkait Covid-19. Sejumlah kasus penolakan yang belum lama ini terjadi, dianggap penting dan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pengawalan hingga sosialisasi.

Sebelumnya, sejumlah warga di dua tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Manggala, menolak jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di wilayah mereka. Polisi masih menyelidiki oknum provokator dari kejadian itu. Yudhiawan menjamin kejadian serupa tidak lagi terulang dikemudian hari.

"Penolakan itu bisa menjadi tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum. Itu yang mesti kita ingatkan ke warga, kita sosialisakan juga agar tidak menolak karena penanganannya sesuai dengan standar kesehatan," katanya.

Baca Juga: Gugus Tugas Sulsel: Warga Menolak Jenazah COVID-19 karena Tak Mengerti

Berita Terkini Lainnya