TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Kembali Tangkap Nelayan karena Demo Penambang Pasir Laut

Selain nelayan, Polair juga menahan aktivis mahasiswa

Unjuk rasa nelayan Kodingareng tolak tambang pasir laut. IDN Times/ASP

Makassar, IDN Times -Petugas Polair Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap nelayan Pulau Kodingareng Makassar yang berdemonstrasi menolak penambangan pasir laut. Selain nelayan, polisi juga menahan sejumlah aktivitas mahasiswa yang mendampingi nelayan dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, menurut informasi yang diterima, penangkapan terjadi pada Sabtu pagi (12/9/2020). Mereka yang ditangkap baru saja menggelar aksi penolakan di laut, tak jauh dari kapal penambang.

"Ada tujuh orang yang ditangkap informasi, awalnya. Kemudian bertambah lagi empat, sementara," kata Amin saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca Juga: PN Makassar Cabut Gugatan Praperadilan Nelayan Kodingareng

1. Nelayan ditangkap saat nelayan hendak kembali ke Pulau Kodingareng

Unjuk rasa nelayan Kodingareng tolak tambang pasir laut. IDN Times/ASP

Juru bicara ASP, Fadli membenarkan soal penangkapan. Peristiwa itu terjadi saat nelayan Kodingareng, warga, serta aktivis mahasiswa baru saja hendak kembali ke pulau. Saat itu mereka baru saja menggelar aksi protes di laut.

"Tiba-tiba langsung dikepung, mereka (polisi) naik kapal patrolinya," ungkap Fadli.

Sebelumnya, nelayan, aktivis, dan warga pulau Kodingareng menggelar aksi protes dengan mendekati kapal penambang pasir milik PT Royal Boskalis. Mereka kembali menyatakan penolakan terhadap aktivitas penambangan di wilayah tangkap nelayan.

"Sebelumnya memang sudah standby di area tangkap. Pas masuk kapal (penambang) baru aksi. Intinya untuk mengusir kapal agar berhenti beroperasi," Fadli menerangkan.

2. LBH bersedia mendampingi mereka yang ditangkap

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Setelah penangkapan, keluarga serta kerabat nelayan dan aktivitas mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka meminta pendampingan hukum atas dugaan kriminalisasi oleh Polair Polda Sulsel.

Menurut informasi yang diterima LBH, orang-orang yang ditangkap langsung dibawa ke Kantor Polair Polda Sulsel.

"Proses pendampingannya sementara kita rampungkan," ujar advokat publik LBH Makassar Edy Kurniawan.

Baca Juga: Kantor Gubernur Jadi Panggung Teatrikal Nelayan Kodingareng

Berita Terkini Lainnya