TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ingatkan Kandidat di Pilkada Makassar Tidak Kerahkan Massa

Mulai dari tahapan sosialisasi hingga kampanye

Petugas kepolisian berjaga di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Polrestabes mengingatkan kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah Makassar 2020 agar tidak mengerahkan massa demi menghindari penyebaran COVID-19. Pengerahan massa dihindari, baik pada sosialisasi maupun kampanye.

"Sebaiknya melaksanakan secara virtual. Itu semua sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 bahwa harus mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, kepada jurnalis, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Ketua KPU RI Positif Corona, KPU Makassar Tunda Sosialisasi Pilkada

1. Pilkada bisa ditunda jika protokol kesehatan diabaikan

Seorang petugas berjalan di depan baliho pengumuman pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Yudhiawan mengungkapkan, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus menyesuaikan kondisi di tengah masa pandemik COVID-19. Seluruh paslon, menurut Yudhiawan, dianggap telah memahami kondisi tersebut.

"Sebab jika tidak, bisa oleh lembaga yang berwenang untuk ditunda apabila tidak mamatuhi protokol kesehatan. Makanya diharapkan patuhi protokol kesehatan dan tidak usah mengerahkan massa," ujar Yudhiawan.

Yudhiawan bilang, kepolisian bersama perangkat pelaksana pemilu lainnya, dalam waktu dekat mengagendakan dua deklrasai terkait Pilkada Makassar. "Ada deklarasi damai, siap menang siap kalah dan juga deklarasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

2. Kandidat terancam pidana jika mengerahkan massa

Suasana di depan Kantor KPU Kota Makassar di hari pertama pendaftaran Bapaslon, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Yudhiawan menyatakan, ada banyak pasal pelanggaran hukum yang bisa diterapkan jika kandidat di pilkada mengerahkan massa. Termasuk di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelakunya bisa diancam hukuman pidana.

Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta KUHP Pasal 212, 216 ayat 1 dan 218.

"Karenanya harus diingat bahwa sampai hari ini instruksi presiden itu menjelaskan bahwa masih situasi pandemi," kata Yudhiawan.

Baca Juga: Makassar Usul Pilkada Ditunda Jika Mengancam Keselamatan

Berita Terkini Lainnya