Polisi Gagalkan Perdagangan 91 Kilo Daging Penyu Hijau di Makassar
Penyu hijau termasuk satwa dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggagalkan upaya perdagangan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Penyu dilindungi itu hendak diperdagangkan ke sejumlah daerah di wilayah Sulsel untuk dikonsumsi di rumah makan.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Empat nelayan yang lebih dulu ditangkap petugas adalah, S (49), Z (18), B, dan R.
"Semua tersangka berasal dari (Kabupaten) Takalar, barang bukti yang didapat 4 penyu hijau dalam kondisi hidup, satu perahu putih dengan 2 mesin disel dan 1 unit alat tangkap berupa jaring," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos di kantornya, Selasa (11/1/2022).
1. Hanya didistribusikan di Makassar, tak diekspor
Tersangka dalam penangkapan kedua, lanjut Widoni, adalah K (34) dan R (53). Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti, 91 kilogram bagian tubuh penyu hijau yang diawetkan dan sudah siap untuk diperdagangkan. Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai buruh harian dan nelayan.
"Untuk yang ditemukan seperti bagian dari potongan tubuh penyu memang untuk dikonsumsi masyarakat tidak diekspor atau dikirim kemana-mana hanya di sini, di salah satu rumah makan," tegas Widoni.
Widoni menjelaskan, penengkapan seluruh tersangka merupakan hasil pengembangan dari temuan penyu hijau yang diperdagangkan di Makassar, belum lama ini. Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menyelidiki keberadaan para tersangka.
Baca Juga: Viral Buaya Dibunuh di Kabupaten Konawe, Kepala BKSDA Sultra Geram