Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di Lutim
Semua warga negara punya hak melapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan tetap memproses laporan balik SU, seorang ayah yang diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. SU melaporkan mantan istri sekaligus ibu dari tiga anaknya terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Semua akan kita proses, artinya semua warga negara punya hak dalam rangka untuk melaporkan sesuatu yang dianggap merugikannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Makassar, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta Halilintar
1. Polda Sulsel klaim bersikap adil
Zulpan bilang, kepolisian berupaya bersikap adil dalam menangani laporan yang masuk. Soal laporan pencemaran nama baik, penyelidikan akan membuktikannya.
"Kalau tidak terbukti artinya laporannya akan gugur. Karena kan laporannya sedang berjalan (proses)," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) terkait upaya penanganan kasus tersebut. Dia bilang, tidak ada yang keliru dalam menangani laporan balik itu.
"LPSK sudah juga berkoordinasi dengan kita dan saat ini berada di lapangan. Artinya kami menyamakan pola penanganan saja. Saya rasa ini hal teknis dan tidak ada masalah. Sudah ada kesesuaian dalam rangka menyikapi persoalan ini," katanya.
Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur