Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di Lutim

Semua warga negara punya hak melapor ke polisi

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan tetap memproses laporan balik SU, seorang ayah yang diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. SU melaporkan mantan istri sekaligus ibu dari tiga anaknya terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Semua akan kita proses, artinya semua warga negara punya hak dalam rangka untuk melaporkan sesuatu yang dianggap merugikannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Makassar, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Mau Ketemu Atta Halilintar

1. Polda Sulsel klaim bersikap adil

Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di LutimKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan bilang, kepolisian berupaya bersikap adil dalam menangani laporan yang masuk. Soal laporan pencemaran nama baik, penyelidikan akan membuktikannya.

"Kalau tidak terbukti artinya laporannya akan gugur. Karena kan laporannya sedang berjalan (proses)," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) terkait upaya penanganan kasus tersebut. Dia bilang, tidak ada yang keliru dalam menangani laporan balik itu.

"LPSK sudah juga berkoordinasi dengan kita dan saat ini berada di lapangan. Artinya kami menyamakan pola penanganan saja. Saya rasa ini hal teknis dan tidak ada masalah. Sudah ada kesesuaian dalam rangka menyikapi persoalan ini," katanya.

2. Polda ingatkan ibu korban agar kooperatif

Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di LutimIbu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar, 2019 lalu. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di sisi lain, Zulpan juga mengingatkan agar ibu tiga bocah korban bisa bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang sedang berjalan. Supaya kasus ini mendapatkan titik terang.

"Artinya (terlapor) untuk hadir apa bila diminta kehadirannya (diperiksa)," kata Zulpan.

Zulpan menyatakan pihaknya berupaya memahami kondisi ibu korban yang masih trauma akibat kejadian tersebut. "Tentu kita harapkan semoga ini bisa pulih sehingga bisa mempermudah penyelidikan," ucapnya.

3. LPSK anggap pelaporan keliru bila diproses

Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di LutimWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

LPSK belum lama ini berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk memantau penyelidikan baru kasus kekerasan seksual tiga bocah di Lutim. Termasuk laporan balik SU, ayah tiga bocah itu terhadap mantan istrinya. LPSK mengagendakan menemui langsung bocah bersama ibunya di Lutim.

Tim LPSK bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Irjen Merdisyam, pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, LPSK mendapat kejelasan bahwa meski laporan balik dari ayah korban telah diterima, proses penyelidikannya belum berjalan. LPSK menganggap laporan balik dari ayah terhadap ibu para korban sebagai kekeliruan.

"Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa.

Edwin menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 10,  Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban.

"Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan itikad baik, tidak apa-apa diproses laporan," kata Edwin.

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya