TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Siapkan Tim Awasi Pelanggaran Kampanye di Medsos

Sosialisasi lebih awal diharapka mencegah pelanggaran

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mempersiapkan tim khusus untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pidana pada Pilkada Serentak 2020. Salah satu yang jadi fokus perhatian adalah potensi kampanye hitam atau black campaign di media sosial.

Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, Polda Sulsel mempersiapkan tim khusus. Sehingga kampanye-kampanye di media sosial bisa berjalan secara tertib.

"Pengawasannya sudah ada tim cyber yang memang mengawasi kondisi-kondisi di medsos tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Polda Sulsel Masih Rancang Pengamanan Pilkada Serentak 2020

1. Penegakan pelanggaran diawali dengan sosialisasi

Simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Makassar 2020. Dok. KPU Makassar

Ibrahim menjelaskan, yang dimaksud dengan kampanye hitam di medsos adalah segala bentuk unggahan yang bertujuan menjelek-jelekkan pihak lain. Entah itu, tulisan, atau konten lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Dalam konteks ini yang umumnya menjadi sasaran menurutnya adalah pasangan calon. Untuk mengantisipasi pelanggaran itu, pihaknya bakal bersosialisasi lebih awal kepada para kandidat, dengan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. 

"Mekanismenya seperti itu," ucap Ibrahim.

2. Penindakan pelanggaran sesuai dengan laporan yang masuk

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, penindakan pelanggaran bakal tetap berdasarkan pelaporan yang masuk.Jika dianggap memenuhi unsur perbuatan pidana, pelaku bakal dijerat hukum sesuai pelanggarannya.

Ibrahim menegaskan, penindakan dilakukan semata-mata agar pilkada di Sulsel dapat berjalan dengan kondusif.

"Kalau misalnya terkait masalah pilkada murni, biasanya diselesaikan dulu lewat undang-undang pemilu," ucap Ibrahim.

Baca Juga: KPU Makassar Batasi Massa Pendukung pada Pendaftaran Bakal Calon

Berita Terkini Lainnya