Polda Sulsel Selidiki Dugaan Pidana Legislator Jamin Jenazah COVID-19
Anggota Dewan menjamin agar jenazah dibawa pulang keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Peristiwa keluarga membawa pulang jenazah pasien COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu seorang Anggota DPRD Kota Makassar bersedia menjaminkan dirinya agar jenazah bisa dibawa pulang oleh keluarganya.
Karena dibawa oleh keluarga, Gugus Tugas tidak menangani pasien dengan standar COVID-19. Padahal hasil pemeriksaan swab yang keluar belakangan hasilnya positif. Kepolisian bakal mengusut kasus ini hingga tuntas, jika terbukti penjamin melakukan pelanggaran pidana.
"Akan kita selidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Baca Juga: Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol
1. Hasil tes swab lama keluar sehingga legislator menjaminkan diri agar jenazah bisa dibawa pulang
Pihak keluarga membawa pulang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) berinisial CR (49) dari RSUD Daya Makassar, Sabtu (27/6) lalu. Kerabat almarhum, Andi Hadi Ibrahim yang merupakan legislator DPRD Makassar menjadikan dirinya sebagai jaminan.
Saat dikonfirmasi, Hadi mengaku menjadi penjamin karena lambannya hasil tes swab keluar. Padahal pasien sudah harus segera dimakamkan.
"Kami mendapatkan info bahwa hasil swab itu akan keluar jam 6 atau jam 7 malam. Sedangkan pasien ini, masuknya pagi dan meninggal dunia sekitar jam 11 siang," kata pria yang akrab disapa Ustaz Hadi itu.
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 Orang