Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 Orang

Polisi belum lama ini menetapkan 13 tersangka tambahan

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, belum lama ini, kembali menetapkan tersangka baru pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka lain ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.

"Hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim lewat keterangan tertulis, Senin (29/6).

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

1. Ada 13 orang tersangka baru, tiga di antaranya reaktif COVID-19

Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 OrangEkspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim mengatakan, baru-baru ini penyidik kembali menetapkan 13 orang tersangka. Kasus pengambilan paksa terjadi pada awal Juni 2020 lalu di empat rumah sakit berbeda di Makassar. 

Polisi langsung menggelar tes cepat atau rapid test COVID-19 kepada para tersangka. Hasilnya, tiga dari 13 orang hasilnya reaktif.

"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Ibrahim.

2. Tersangka yang reaktif jalani isolasi mandiri dengan pengawalan ketat

Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 OrangEkspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim menyatakan tiga tersangka yang dipulangkan diminta menjalani isolasi mandiri. Namun polisi tetap memantau dan mengawasi ketat mereka. Isolasi akan berjalan selama 14 hari untuk menghindari penularan COVID-19, sebelum tersangka diproses hukum.

"Tiga diisolasi di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ucap Ibrahim.

3. Para tersangka dijerat pasal berlapis

Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 OrangKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo (ANTARA News/Muh Hasanuddin)

Sebelumnya, Ibrahim menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 214 KUHP, yakni bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah. Berikutnya, Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, serta 207 KUHP tentang menghina suatu pengusaha atau badan umum.

Polisi juga menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.

Ibrahim berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diminta tetap patuh dan taat dengan protokol atau standar penanganan pasien COVID-19 oleh pihak rumah sakit. Menurut Ibrahim, hal itu bertujuan untuk meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan.

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya