Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti Dipecat
AKBP M terjerat kasus dugaan pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suaratana mengisyaratkan pemberian sanksi tegas terhadap bawahannya, AKBP M, tersangka dugaan pencabulan anak 13 tahun.
Potensi sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Komang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda Sulsel pun akan segera menyidangkan perkara ini secara internal.
"Nanti informasi kalau tidak salah hari Kamis (10/3) sesuai dengan apa yang disampaikan bapak Kabid Propam. Saya yakin, putusannya pasti PTDH," kata Komang kepada jurnalis, Selasa (8/3/2022).
1. Dianggap mencemarkan citra Polri
Komang menyatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, melalui Wakapolda Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, sidang disiplin akan digelar pekan ini sesuai agenda yang telah ditentukan. "Sudah disusun tim-tim yang akan menyidangkan," ujar Komang.
Komang mengungkapkan alasan sehingga AKBP M terancam PTDH. "Yang pertama karena yang bersangkutan sudah menurunkan citra Polri di tengah masyarakat. Yang kedua (diduga) melakukan pencabulan di bawah umur," jelas Komang.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan
Baca Juga: Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor Balik