Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor Balik

Pengacara tersangka hendak laporkan keluarga korban

Makassar, IDN Times - Erwin Mahmud, kuasa hukum polisi berpangkat AKBP M, tersangka kasus dugaan pencabulan, buka suara terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia menduga ada sejumlah orang yang dengan sengaja mencemarkan nama baik tersangka.

"Dugaan yang kami maksud pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik dan terlebih lagi kami sangat khawatir unsur dugaan (human) traffickingnya sangat jelas," kata Erwin saat konferensi pers di kantornya di Makassar, Senin malam (7/3/2022).

1. Kuasa hukum duga ada upaya bujuk rayu keluarga korban A

Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor BalikKuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud. (Istimewa)

Menurut Erwin, orang yang diduga menjadi pemicu persoalan ini adalah pihak keluarga dari A. Remaja perempuan berusia 13 tahun itu menjadi korban dalam kasus ini. Dia menjelaskan, beberapa orang dari anggota keluarga menjadi fasilitator pertemuan A dengan M, pada September 2021.

Pertemuan yang dimaksud pengacara tersangka, terjadi pada September 2021. Di bulan yang sama, korban A pun mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersangka.

"Tanda-tandanya itu adanya upaya-upaya dari calon terlapor yang menemui klien kami. Dengan cara bujuk rayu," jelas Erwin.

Erwin menyatakan upaya bujuk rayu itulah yang membuat kliennya terjerumus dalam kasus ini. "Dan itu kami sudah bantah pada waktu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan penyidik polda atas laporan pelapor," ungkapnya.

2. Kuasa hukum duga ada juga unsur pemerasan terhadap AKBP M

Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor BalikIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain dugaan perdagangan manusia, lanjut Erwin, pihaknya juga telah mengantongi bukti dugaan pemerasaan oleh keluarga A terhadap AKBP M. "Kalau (dugaan) pemerasannya jelas kami sudah ambilkan datanya, salah satunya bukti transfer," jelas Erwin.

Erwin menuturkan, keluarga korban meminta tolong agar tersangka membiayai keperluan sekolah dan biaya hidup korban, apabila ia bekerja di rumah tersangka. "Kemudian berlanjut dengan cara yang tidak relevan menurut adat istiadat, sehingga klien kami ini merasa diperas," ucap Erwin.

Permintaan tolong yang dimaksud Erwin yaitu keluarga korban meminta transferan uang. "Awalnya itu Rp200.000. Karena adanya unsur rasa kasihan (M terhadap keluarga A)," imbuh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Anti Narkotika Misi Restitusi Rakyat Imparsial Sulsel ini.

Baca Juga: Polda Sulsel Nonaktifkan Perwira Polisi Diduga Cabuli Remaja

3. Akan laporkan balik beberapa anggota keluarga korban

Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor BalikIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut kata Erwin, pihaknya juga sudah memberikan keterangan terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan pihak korban di Polda Sulsel. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melapor balik terkait dugaan tindak pidana lain yang dimaksud.

Erwin mengatakan, mereka yang akan dilaporkan adalah orang dekat atau keluarga korban. "Itu berdasarkan semua hasil investigasi kami. Saya tetap bertanggung jawab atas apa yang kami nyatakan, bahwa kami akan melaporkan dugaan tindak pidana itu," imbuh Erwin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya