Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, menetapkan AKBP M sebagai tersangka. Perwira Polair Polda itu dilaporkan atas pencabulan asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.
"Siap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel Nonaktifkan Perwira Polisi Diduga Cabuli Remaja
1. Tersangka langsung ditahan
Onni mengungkapkan, AKBP M langsung ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2-22.
AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"(Tersangka) langsung ditahan," kata Onni.
2. Polisi periksa AKBP M sebagai tersangka
Onni menambahkan, saat ini penyidik tengah memeriksa lebih lanjut M dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan seiring perampungan berkas para sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban, Amiruddin menyatakan telah mengetahui perkembangan kasus kliennya.
"Saya dari kemarin (Jumat) di Polda ketemu sama Pak Dirkrimum dan (dia) sudah menyampaikan kepada saya terkait penetapan saksi sebagai tersangka," ucapnya.
3. Kuasa hukum harap penanganan kasus berjalan transparan
Amiruddin menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polda Sulsel. Dia juga berharap agar petugas kepolisian yang menangani kasus itu bersikap transparan.
"Kami akan mengawal sampai berkas di limpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 (lengkap). Dan sampai pada proses peradilan hingga putusan inkrah," kata Amiruddin.
Baca Juga: Ini Kronologi Pencabulan Remaja oleh Perwira Polda Sulsel