Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak Dibolehkan
Polisi menyediakan layanan pengawalan untuk situasi darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawalan liar oleh masyarakat sipi lterhadap mobil ambulans di jalan raya tidak diperbolehkan.
Imbauan ini merespons maraknya aktivitas relawan pengawal ambulans. Selama ini, informasi soal legalitas aktivitas tersebut dianggap masih simpang siur di kalangan masyarakat.
"Untuk yang mengawal di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Direktur Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin malam (17/1/2022).
Baca Juga: Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan Polda
1. Ini aturan prioritas utama kendaraan dan pengawalan
Faizal memaparkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalammya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.
Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kedaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Selanjutnya, kata Faizal, aturan tertuang pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal petugas kepolisian. Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
"Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya," ungkap Faizal.
Baca Juga: Viral Ambulans Makassar Tak Diberi Jalan, Pasien Meninggal