TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur 

Permintaan audiensi oleh pendamping hukum korban sia-sia

Keluarga tiga anak korban kejahatan seksual di Lutim, saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur.

Polres Lutim menghentikan kasus merujuk pada hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Lutim, pada 10 Desember 2019 lalu.

"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2).

Baca Juga: Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel  

1. Polda menyatakan Polres Lutim telah bekerja sesuai prosedur

Kantor P2TP2A Makassar IDN Times/Sahrul Ramadan

Ibrahim menyatakan, jajaran Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kesesuaian laporan dengan bukti visum. Hasilnya kemudian disimpulkan bahwa tidak ada kekeliruan dalam perjalanan kasus hingga diterbitkannya SP3.

Penyidik, kata Ibrahim telah bekerja sesuai dengan prosedur penanganan laporan hingga penyelidikan.

"Kita melakukan penelitian berkas-berkasnya juga, dan petunjuknya semua termasuk keterangan ahli, dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai. SP3 tersebut dianggap sah juga oleh Polda," ungkap Ibrahim.

2. Respons Polda Sulsel terkait permintaan audiensi oleh tim pendamping hukum korban

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Tim pendamping hukum bocah korban, sebelumnya sempat melayangkan surat permintaan audiensi dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Melalui surat itu, mereka ingin mempertanyakan kejelasan tentang bagaimana tindak lanjut perjalanan bukti visum pembanding korban yang telah dilayangkan sebelumnya kepada polisi.

Hanya saja, hingga tiga kali surat dilayangkan, tim pendamping sama sekali tidak mendapatkan respons. Ibrahim menegaskan, SP3 menjadi acuan mendasar agar kasus ini tidak lagi menjadi polemik.

"Tidak ada ada hal yang perlu dilakukan lagi dalam audiensi karena hasil pengecekan dan kontrol terhadap proses penyidikan Luwu Timur sudah sesuai semua. Tidak ada lagi yang perlu diulas semua sudah jelas," tegas Ibrahim.

Baca Juga: Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT Pindad

Berita Terkini Lainnya