Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur
Permintaan audiensi oleh pendamping hukum korban sia-sia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur.
Polres Lutim menghentikan kasus merujuk pada hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Lutim, pada 10 Desember 2019 lalu.
"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2).
Baca Juga: Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel
1. Polda menyatakan Polres Lutim telah bekerja sesuai prosedur
Ibrahim menyatakan, jajaran Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kesesuaian laporan dengan bukti visum. Hasilnya kemudian disimpulkan bahwa tidak ada kekeliruan dalam perjalanan kasus hingga diterbitkannya SP3.
Penyidik, kata Ibrahim telah bekerja sesuai dengan prosedur penanganan laporan hingga penyelidikan.
"Kita melakukan penelitian berkas-berkasnya juga, dan petunjuknya semua termasuk keterangan ahli, dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai. SP3 tersebut dianggap sah juga oleh Polda," ungkap Ibrahim.
Baca Juga: Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT Pindad