Polair Polda Sulsel Dikecam soal Penangkapan Nelayan dan Aktivis
Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel rilis 8 pernyataan sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Berbagai pemerhati kemanusiaan dan lingkungan dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan mengecam penangkapan nelayan Pulau Kodingareng Makassar, Sabtu (12/9/2020). Tujuh nelayan ditangkap usai aksi protes di dekat kapal penambang pasir laut.
Selain nelayan, Polair Polda Sulsel juga menangkap serta menahan seorang aktivis lingkungan dan tiga orang pers mahasiswa.
"Kami mendesak agar Polair Polda Sulsel segera membebaskan mereka yang ditangkap," kata Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan dalam siaran persnya, Sabtu.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Nelayan karena Demo Penambang Pasir Laut
1. Mereka ditangkap usai aksi protes di dekat kapal penambang pasir laut
Polisi menangkap sebelas orang yang baru saja menggelar aksi protes di tengah laut, Sabtu pagi. Dalam aksi itu, masyarakat Pulau Kodingareng mengusir kapal penambang pasir meninggalkan perairan yang jadi wilayah tangkap nelayan.
Nelayan yang ditangkap, masing-masing bernama Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar dan Rijal. Satu aktivis lingkungan bernama Rahmat. Sedangkan tiga orang pers mahasiswa masing-masing, Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Universitas Hasanuddin serta Mansyur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) Universitas Muslin Indonesia.
Polisi menangkap mereka atas dasar dugaan pengerusakan terhadap kapal penambang pasir.
"Penangkapan tiga pers mahasiswa saat mereka meliput aksi perjuangan nelayan. Mereka sudah memperlihatkan kartu identitas persnya namun (oknum) polisi tetap menangkap mereka," ungkap Edy.
Baca Juga: Selain Nelayan Kodingareng, Polisi Tangkap Aktivis dan Pers Mahasiswa