TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periksa Camat, Polda Sulsel Kumpulkan Data Proyek Kontainer

Polisi selidiki pengadaan kontainer buat penanganan COVID-19

Kantor Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki proyek pengadaan kontainer di Pemerintah Kota Makassar yang ditujukan untuk penanganan COVID-19. 

Kontainer tersebut sedianya berfungsi sebagai Recover Center atau semacam posko penanganan COVID-19 yang ditempatkan di 153 kelurahan di Kota Makassar. Masing-masing kelurahan disediakan satu unit kontainer.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah mengatakan, pihaknya masih berupaya mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak. Pihaknya belum bisa memaparkan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.

"Sementara lidik (penyelidikan)," kata Gany dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Camat di Makassar Diperiksa Polisi Terkait Pengadaan Kontainer

1. Sudah ada camat yang diperiksa

Kontainer Makassar Recover di Jalan Veteran Utara, Kelurahan Maradekayya Selatan, Kecamatan Makassar. IDN Times/Istimewa

Gany enggan berkomentar banyak mengenai tahapan kasus yang sementara ditangani. Namun dia membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa orang camat. Camat dimintai klarifikasi di Polda Sulsel sejak Senin, 29 November 2021.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli. "No comment. Saya belum dapat apa-apa datanya," kata Fadli saat dikonfirmasi terpisah, Jumat malam.

2. Camat diperiksa 30 menit

Ilustrasi pemeriksaan di kantor polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Salah satu camat yang mengaku telah diperiksa oleh penyidik Krimsus Polda Sulsel adalah Syahruddin. Selaku Camat Rappocini, dia mengaku dimintai keterangan terkait pengadaan kontainer pada 11 kelurahan di wilayahnya.

Pemeriksaan pada hari Senin, kata Syahruddin, berlangsung 30 menit. "Jadi itu (undangan permintaan) klarifikasi data terkait pengadaan kontainer. Saya sampaikan saja semua kondisinya kepada polisi," kata Syahruddin.

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru, Siswa Sekolah di Makassar Tidak Libur

Berita Terkini Lainnya