TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar

Korban di bawah umur butuh pemulihan mental

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Aktivis Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PERDIK) Sulawesi Selatan mendampingi pemulihan mental AN, perempuan difabel yang jadi korban kekerasan seksual di Makassar.

AN diketahui jadi korban kekerasan seksual oleh tiga pria, yang dua di antaranya telah ditangkap. Pelaku merekam aksi mereka dan menjadikan video itu untuk memeras orang tua korban.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes, kita siapkan semua tim termasuk psikiater dan pendampingannya akan sampai diproses peradilan," kata Direktur PERDIK Sulsel Abdul Rahman saat berbincang dengan IDN Times, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban

1. PERDIK berkoordinasi dengan Komnas Perempuan hingga LPSK

Direktur Perdik Sulsel Abdul Rahman. IDN Times/Perdik Sulsel

Kata Rahman, selain dengan kepolisian, pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perempuan hingga Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk proses pendampingan korban. Mengingat, korban masih dalam kategori anak di bawah umur.

Rahman mengaku dia telah mendapat izin dari pihak keluarga korban untuk pendampingan yang sementara berproses.

"Jadi kami sementara siapkan semua keperluan untuk pendampingannya dan secepat mungkin berkoordinasi dengan semua unsur terkait. Termasuk juga P2TP2A Makassar," ucapnya.

2. Polisi diminta hukum berat pelaku kejahatan seksual terhadap difabel

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Rahman, kasus keji yang menimpa kelompok rentan seperti difabel, seharusnya bisa mendapat perhatian dari pihak terkait. Khususnya bagi lembaga yang memang menangani langsung soal perlindungan perempuan dan anak.

"Kasus seperti ini sudah menjadi momok," ucap pria yang akrab disapa Gusdur ini.

PERDIK Sulsel mencatat, dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 lalu, lebih dari lima kasus menimpa difabel yang menjadi korban kejahatan. Latar belakang kasus pun dianggap hampir semua tak jauh dari kekerasan seksual. Gusdur meminta agar aparat pemerintah terkait menjadikan kasus seperti ini menjadi prioritas.

Kepolisian juga diminta untuk mengusut dan menangkap pelaku lain yang telah teridentifikasi. "Apalagi kalau pelakunya memang punya niatan buruk. Makanya sesuai dengan standar hukum, mereka ini harus mendapat hukuman maksimal. Kalau bisa dijerat dengan pasal berlapis," kata Rahman.

Baca Juga: KPAI: PP Kebiri Kimia Beri Kepastian Hukum Predator Seksual 

Berita Terkini Lainnya