TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perantara Nurdin Abdullah Belum Ajukan Saksi Meringankan

Penasihat hukum Edy Rahmat masih berembuk

Penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam sidang di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim penasihan hukum eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat belum mengajukan saksi meringankan serta ahli di persidangan.

Edy duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin dan pembangunan proyek infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya sebagai perantara suap dari kontraktor untuk eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Pak Edy saya minta menunjuk siapa, berapa orang yang kebetulan pada peristiwa itu (Operasi Tangkap Tangan KPK) mengetahuinya," kata penasihat hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas Jepang

1. Saksi dari pihak keluarga jadi pertimbangan

Saksi dalam sidang lanjutan kasus duagaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy Rahmat terjaring OTT KPK pada 27 Februari 2021. Dia ditangkap bersama Nurdin serta kontraktor terpidana Agung Sucipto.

Abdi mengusulkan agar orang dekat Edy Rahmat bisa diajukan sebagai saksi meringankan. Namun soal itu masih akan dirembukkan. 

"Apakah pihak keluarga misalnya. Tapi kalau pihak keluarga itu ada aturannya tersendiri. Kalau orang di luar itu (pihak keluarga) saya pikir tidak ada masalah," ujarnya.

2. Saksi kemungkinan akan diusulkan pada sidang lanjutan pekan depan

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Abdi mengatakan, masih ada waktu kurang lebih sepekan untuk berunding dengan Edy Rahmat soal penunjukan siapa saksi yang akan dipanggil. Nama saksi akan direkomendasikan ke majelis hakim pada sidang lanjutan Rabu pekan depan, 27 Oktober.

"Kita usulkan nanti di hari itu," ucapnya.

Menurut Abdi keterangan saksi meringankan dapat mempengaruhi pertimbangan majelis hakim dalam dakwaan perkara.

"Jadi tidak bisa sembarangan. Namanya saja saksi A De Charge (meringankan), artinya menguntungkan kan. Itu yang kita akan tentukan dulu siapa dia," ungkapnya.

Baca Juga: Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPK

Berita Terkini Lainnya