Perantara Nurdin Abdullah Belum Ajukan Saksi Meringankan
Penasihat hukum Edy Rahmat masih berembuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penasihan hukum eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat belum mengajukan saksi meringankan serta ahli di persidangan.
Edy duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin dan pembangunan proyek infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya sebagai perantara suap dari kontraktor untuk eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Pak Edy saya minta menunjuk siapa, berapa orang yang kebetulan pada peristiwa itu (Operasi Tangkap Tangan KPK) mengetahuinya," kata penasihat hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas Jepang
1. Saksi dari pihak keluarga jadi pertimbangan
Edy Rahmat terjaring OTT KPK pada 27 Februari 2021. Dia ditangkap bersama Nurdin serta kontraktor terpidana Agung Sucipto.
Abdi mengusulkan agar orang dekat Edy Rahmat bisa diajukan sebagai saksi meringankan. Namun soal itu masih akan dirembukkan.
"Apakah pihak keluarga misalnya. Tapi kalau pihak keluarga itu ada aturannya tersendiri. Kalau orang di luar itu (pihak keluarga) saya pikir tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga: Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPK