Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPK

Uang dikumpulkan dari kontraktor proyek infrastruktur Sulsel

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat mengaku pernah memberi uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.

Edy mengatakan uang itu merupakan fee satu persen dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel.

"Total diambil Rp2,8 miliar. Saya bersumpah tidak selama dunia akhirat kalau saya bohong," kata Edy pada persidangan perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021).

1. Edy mengaku bertemu auditor pada awal 2021

Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPKSidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy mengatakan, uang itu diberikan kepada Gilang Gumilar, auditor sekaligus humas BPK Sulsel. Edy mengatakan awalnya dia ditelepon Gilang lalu bertemu pada awal 2021 untuk membahas soal pemberian fee satu persen tersebut.

"Dia bilang saat itu siapa tahu ada kontraktor yang mau berpartisipasi satu persen," kata Edy menjawab pertanyaan majelis hakim.

Edy mengaku memberikan uang itu di asrama tempat tinggal Gilang, di belakang kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.

2. Gilang akui pertemuan tapi membantah soal fee dari kontraktor

Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPKSidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada sidang Rabu, jaksa penuntut dari KPK serta majelis hakim lebih dulu meminta kesaksian Gilang yang hadir sebagai saksi. Pada kesaksiannya, Gilang mengaku pernah bertemu dengan Edy Rahmat di sebuah kafe di sekitar kantor BPK Sulsel. Pertemuan itu pada Januari 2021.

"Saya ditelepon sama pak Edy. Saya tidak angkat jadi saya telepon balik dan dia minta ketemu," kata Gilang.

Gilang bilang, dalam pertemuan itu Edy Rahmat meminta masukan kepadanya dalam kapasitas sebagai auditor BPK. Edy menanyakan bagaimana proses jika ada temuan dalam audit.

"Jadi saya sampaikan kembalikan saja ke kas daerah. Hanya itu yang kami bahas," ujarnya.

Gilang mengatakan, Edy meminta masukan terkait rencana audit BPK mengenai evaluasi penggunaan anggaran di lingkup Pemprov Sulsel. "Karena saya tahunya Pak Edy waktu itu kan masih sebagai pejabat di dinas PUTR," kata Gilang.

Gilang lalu membantah bahwa mereka bertemu untuk membahas soal uang pemberian kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel.

"Pertemuan 10 sampai 15 menit. Tidak pernah bahas uang dari kontraktor satu persen," dia melanjutkan.

3. Jaksa telusuri pengakuan Edy soal pemberian uang kepada auditor BPK

Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPKSidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa KPK M Asri mengatakan pihaknya masih menelusuri nilai uang yang diberikan Edy Rahmat kepada Gilang. Sedangkan uang yang didapatkan dari kontraktor diperkirakan senilai Rp3,2 miliar.

"Kemudian mengalir ke Edy Rahmat 10 persen, sebesar Rp320 juta," ujar Asri usai persidangan.

"Uang Rp320 juta itu juga kita sudah sita waktu penggeledahan di rumah Edy," ucapnya.

Asri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk menelusuri berapa sebenarnya uang yang diberikan Edy kepada Gilang.

"Apalagi saat kita periksa dia mengaku sebagai humas, nah ternyata dia adalah auditor. Kita tunggu saja nanti temuan lanjutannya dari kita seperti apa," kata Asri.

Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Ungkap  Titipan Fee dari Kontraktor

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya