TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peradi Protes Peraturan Masuk Makassar Wajib Suket Bebas COVID-19

Seharusnya landasan hukum berupa peratuan daerah

Petugas menyiram tanaman di dekat baliho berisi imbauan untuk tinggal di rumah agar terhindar dari COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar memprotes Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Peradi menganggap poin dalam aturan itu kurang jelas.

Narahubung PBH Peradi Makassar Putrawan Suratno menyebut aturan yang kurang jelas tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3. Poin itu berisi enam kategori profesi masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 untuk keluar masuk Makassar.

"Kalau bicara tentang aktivitas di dalam negeri sebenarnya kan tidak boleh ada pembatasan. Setiap warga negara berhak untuk bepergian kemana saja semisal masih dalam sebatas dalam negeri Indonesia saja," kata Putrawan saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya

1. Perwali dianggap tidak cukup sebagai landasan pembatasan aktivitas di masa pandemik COVID-19

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Ada enam poin yang dikecualikan dari suket bebas COVID-19 pada Perwali Makassar 36/2020. Masing-masing aparatur sipil negara, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata).

Putrawan menyatakan, Peradi menganggap poin itu belum mampu merangkum semua pemangku kepentingan yang punya tugas dan tanggung jawab beraktivitas di Makassar. Lebih dari itu, perwali juga dianggap tidak cukup sebagai landasan hukum.

"Karena perwali itu kalau dalam istilah hukumnya hanyalah kebijakan yang sifatnya mengatur ke dalam. Bukan mengatur keluar. Kalau dia (pemerintah) mau mengatur ke ke luar, seharusnya dalam bentuk peraturan daerah," ucap Putrawan.

2. Polisi masuk pengecualian, sedangkan advokat tidak

Ilustrasi persidangan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Putrawan menyebut perwali juga tidak memasukkan advokat sebagai profesi yang dikecualikan. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

Advokat, kata dia, bekerja demi kepentingan hukum. Jika ruang lingkup kerjanya dibatasi secara tidak jelas, itu dianggap bertentangan dengan marwah hukum. Apalagi advokat punya kedudukan sejajar dengan penegak hukum lain, yakni polisi, yang justru masuk pengecualian.

"Kalau dibatasi setiap sidang ke Maros atau Gowa kemudian dibebankan dengan surat keterangan rapid test, ini kan memberatkan," ucapnya.

Baca Juga: Rapid Test Gratis Pemprov Sulsel Berasal dari Bantuan Pihak Ketiga

Berita Terkini Lainnya