TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan

Agung Sucipto bacakan atas tuntutan jaksa KPK

Ilustrasi. Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoi.

Agung membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Agung dtuntut dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman dua tahun penjara. Lewat pledoinya, terdakwa menganggap tuntutan jaksa KPK memberatkan.

"Kesempatan pembacaan pledoi ini, bukanlah bermaksud untuk menyangkal apa yang telah tersampaikan dalam persidangan yang telah berjalan," ucap Agung mengawali pembelaannya.

Baca Juga: Agung Sucipto Mengaku Beri Rp4 Miliar Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel

1. Terdakwa mengaku kooperatif dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum

Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Agung menyatakan dia sudah berupaya bersikap kooperatif sepanjang penyelidikan hingga perkaranya masuk ke pengadilan. Menurutnya, sikap itu semestinya dipandang sebagai bentuk kerjasama karena dia telah membantu aparat penegak hukum.

"Bahwa pada awal operasi tangkap tangan (OTT) 26 Februari 2021, yang dilakukan oleh KPK, saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," ucap Agung.

Dia mengulas dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp2 miliar dari tangan Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah. Namun atas informasi dari Agung kepada penyidik KPK, bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 miliar.

Agung juga mengklaim bahwa sikapnya ini merupakan bagian dari upaya untuk turut serta membuka kebenaran dan menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. "Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," ucapnya.

2. Terdakwa merasa malu dengan reputasinya sebagai kontraktor selama 36 tahun

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Agung mengakui semua kesalahannya dalam perkara ini. Dia mengaku sadar bahwa berkompromi dengan kepentingan pejabat dalam upayanya memajukan daerah melalui pengerjaan proyek pembangunan, tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Saya mengaku bersalah telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tindakan pemberian uang tersebut," imbuh pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba ini.

Agung juga mengaku malu dan menyesali semua perbuatannya. Dia bilang, 36 tahun membangun reputasi sebagai seorang kontraktor ternyata bukanlah reputasi yang baik untuk dibanggakan.

"Karena reputasi tersebut berdiri di atas sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum," katanya sembari terisak.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu 

Berita Terkini Lainnya