Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan
Agung Sucipto bacakan atas tuntutan jaksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoi.
Agung membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).
Agung dtuntut dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman dua tahun penjara. Lewat pledoinya, terdakwa menganggap tuntutan jaksa KPK memberatkan.
"Kesempatan pembacaan pledoi ini, bukanlah bermaksud untuk menyangkal apa yang telah tersampaikan dalam persidangan yang telah berjalan," ucap Agung mengawali pembelaannya.
Baca Juga: Agung Sucipto Mengaku Beri Rp4 Miliar Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
1. Terdakwa mengaku kooperatif dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum
Agung menyatakan dia sudah berupaya bersikap kooperatif sepanjang penyelidikan hingga perkaranya masuk ke pengadilan. Menurutnya, sikap itu semestinya dipandang sebagai bentuk kerjasama karena dia telah membantu aparat penegak hukum.
"Bahwa pada awal operasi tangkap tangan (OTT) 26 Februari 2021, yang dilakukan oleh KPK, saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," ucap Agung.
Dia mengulas dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp2 miliar dari tangan Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah. Namun atas informasi dari Agung kepada penyidik KPK, bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 miliar.
Agung juga mengklaim bahwa sikapnya ini merupakan bagian dari upaya untuk turut serta membuka kebenaran dan menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. "Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," ucapnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu